Faktur Uang Muka Bisa Dibuatkan Nota Retur, Asal Belum Diperiksa!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center resminya, Kring Pajak, menegaskan bahwa faktur pajak atas uang muka dapat dibuatkan nota retur atau diganti, selama belum dilakukan pemeriksaan atas masa pajak yang bersangkutan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang warganet di media sosial, Selasa (29/7/2025), yang mempertanyakan kemungkinan pembuatan nota retur atas faktur uang muka. Dalam cuitan itu, Kring Pajak menyebutkan bahwa mekanisme retur masih dimungkinkan, namun dengan catatan penting: belum ada pemeriksaan atas masa pajak terkait.

“Selama belum dilakukan pemeriksaan atas masa pajak terkait, maka atas faktur pajak dapat dibuatkan nota retur maupun dilakukan penggantian,” jelas Kring Pajak melalui akun resminya.

Langkah Membuat Nota Retur via Coretax

Kring Pajak juga memandu tahapan teknis pembuatan nota retur melalui platform Coretax DJP. Wajib Pajak diminta untuk login ke laman resmi DJP menggunakan NIK atau NPWP, kata sandi, dan captcha. Setelah berhasil masuk ke dashboard, pengguna dapat memilih menu e-Faktur, mencari nomor faktur yang ingin diretur, lalu mengeklik tombol “Retur” berwarna biru yang tersedia.

Setelah diarahkan ke kolom Retur Pajak, pengguna tinggal mengisi jumlah barang yang diretur serta nilai DPP yang sesuai. Sistem akan memproses input tersebut dan mengarahkan pada tahapan selanjutnya.

Dasar Hukum: PMK 81/2024

Aturan mengenai nota retur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 286 ayat (1), pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) mencakup pengembalian baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli kepada penjual. Namun, jika BKP yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama dalam jumlah, jenis, dan harga, maka tidak dianggap sebagai retur.

Dalam kondisi terjadi pengembalian BKP, pembeli wajib membuat nota retur yang kemudian diserahkan kepada PKP penjual pada saat pengembalian dilakukan.

Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur paling sedikit harus memuat informasi sebagai berikut:

• Nomor nota retur;

• Kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak;

• Dokumen yang dipersamakan dengan faktur (jika berlaku);

• Identitas pembeli dan penjual (nama, alamat, dan NPWP);

• Rincian jenis dan jumlah BKP yang dikembalikan;

• Nilai PPN dan PPnBM (jika ada);

• Tanggal pembuatan nota retur;

• Nama serta tanda tangan pihak yang berwenang.

Syarat Elektronik dan Persetujuan DJP

Tak hanya itu, PMK 81/2024 juga mewajibkan nota retur disusun dalam format elektronik dan dibuat melalui modul Coretax atau platform lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Nota tersebut harus ditandatangani secara elektronik dan mendapatkan persetujuan dari DJP.

Sebagai tambahan, DJP juga telah menyediakan contoh format nota retur serta panduan pengisiannya dalam Lampiran RR PMK 81/2024, untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyusun dokumen sesuai ketentuan. (alf)

 

id_ID