Era Coretax Dimulai, IKPI Surakarta Bekali Wajib Pajak Hadapi SPT 2025

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan. Pada Sabtu (20/9/2025), organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini sukses menyelenggarakan seminar perpajakan dengan tema “Manajemen dan Persiapan Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi Era Coretax serta Update Ketentuan Perpajakan Terkini (PMK No. 37, 50, 54 Tahun 2025)”.

Kegiatan yang digelar di Hotel Alana Solo, dan diikuti 165 peserta berlangsung menarik dan interaktif. Mereka terdiri dari anggota IKPI serta kalangan umum, mulai dari praktisi pajak, pengusaha, hingga akademisi. Antusiasme tinggi terlihat sejak pendaftaran, menandakan bahwa isu perpajakan, terutama penerapan Coretax, benar-benar menjadi perhatian utama wajib pajak.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Surakarta Suparman menekankan bahwa tahun pajak 2025 akan menjadi tonggak baru sekaligus ujian bagi kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, mulai tahun depan seluruh SPT Tahunan baik badan maupun orang pribadi wajib dilaporkan menggunakan sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Ini adalah kali pertama wajib pajak harus melaporkan SPT melalui Coretax. Jangan anggap enteng. Kalau tidak dipahami dengan cermat, kesalahan sekecil apa pun bisa berujung pemeriksaan pajak. Karena itu, sejak sekarang para anggota IKPI dan peserta seminar harus mulai mempersiapkan data klien secara detail. Jangan sampai di awal 2026, ketika SPT Tahunan 2025 dilaporkan, kita masih gagap menghadapi aturan baru,” kata Suparman.

Ia menambahkan, pemilihan tema seminar bukan tanpa alasan. IKPI Surakarta ingin agar para konsultan pajak anggotanya selalu selangkah lebih maju dalam memahami regulasi baru, sehingga dapat mendampingi wajib pajak dengan benar sekaligus mengurangi risiko kesalahan pelaporan.

Seminar ini dibuka oleh Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Tengah, M. Slamet Umbaran. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa era Coretax tidak hanya menuntut kepatuhan administratif, tetapi juga kesiapan teknis dan akurasi data.

“Seminar ini diharapkan menjadi bekal nyata bagi peserta. Walaupun pelaksanaannya bertepatan dengan downtime sistem DJP pada akhir pekan ini, semangat peserta untuk hadir menunjukkan betapa pentingnya kesiapan menghadapi perubahan besar di sistem perpajakan kita,” ujarnya.

Selain soal teknis penyusunan SPT di Coretax, seminar juga membedah tiga regulasi terbaru yakni PMK No. 37, 50, dan 54 Tahun 2025. Narasumber utama, Lukman Nul Hakim, memaparkan bagaimana aturan-aturan tersebut akan berpengaruh pada wajib pajak, termasuk kewajiban pencatatan, rekonsiliasi, dan pelaporan.

Ia mengingatkan bahwa integrasi regulasi baru dengan Coretax bukan sekadar perubahan sistem, melainkan juga perubahan pola pikir dalam menyusun laporan pajak. Dengan Coretax, setiap data bisa dilacak secara otomatis sehingga ruang untuk manipulasi semakin sempit.

Antusiasme Tinggi

Acara berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta, mulai dari masalah teknis pengisian hingga dampak regulasi terbaru pada sektor usaha tertentu. Para peserta mengakui bahwa seminar ini sangat membantu mereka menyiapkan strategi menghadapi pelaporan SPT 2025 yang pertama kali menggunakan Coretax.

Di penghujung acara, panitia menyerahkan vandel penghargaan kepada narasumber, disusul dengan sesi foto bersama. Momen ini menutup seminar dengan suasana hangat dan penuh optimisme.

Dengan keberhasilan penyelenggaraan ini, IKPI Surakarta sekali lagi membuktikan posisinya sebagai garda depan edukasi perpajakan. Seminar ini bukan hanya ajang transfer ilmu, tetapi juga wujud nyata peran konsultan pajak sebagai mitra strategis wajib pajak dan pemerintah dalam menjaga kepatuhan serta mendorong penerimaan negara.

“Kami di IKPI Surakarta akan terus menghadirkan kegiatan edukasi yang relevan dan bermanfaat. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi bekal penting menghadapi era baru perpajakan di Indonesia,” kata Suparman. (bl)

id_ID