UU P2SK Revisi Pertegas Pengaturan Profesi Penunjang Sektor Keuangan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah penguatan pengaturan terhadap profesi penunjang sektor keuangan, mulai dari konsultan pajak, akuntan, aktuaris, penilai, hingga profesi lain yang mendukung kegiatan industri jasa keuangan.

Dalam revisi tersebut, pemerintah memperjelas sejumlah definisi yang berkaitan dengan profesi sektor keuangan. Pasal 1 angka 49 menyebutkan bahwa profesi sektor keuangan merupakan bidang pekerjaan yang memberikan jasa keprofesian di sektor keuangan dan memerlukan tingkat keahlian serta kualifikasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaku profesi sektor keuangan adalah seseorang yang menjalankan profesi tersebut.

UU ini juga membedakan antara profesi penunjang sektor keuangan dan profesi pelaku usaha sektor keuangan. Dalam Pasal 1 angka 51 ditegaskan bahwa profesi penunjang sektor keuangan merupakan pelaku profesi yang memberikan jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan guna mendukung efektivitas sektor keuangan. Adapun profesi pelaku usaha sektor keuangan merupakan profesi yang memberikan jasa keprofesian secara terbatas pada suatu industri sektor keuangan tertentu.

Pengaturan tersebut dinilai memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi berbagai profesi yang selama ini berperan mendukung aktivitas sektor jasa keuangan. Keberadaan profesi penunjang menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola, kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas industri keuangan.

Selain itu, revisi UU P2SK juga menegaskan peran asosiasi profesi. Dalam Pasal 1 angka 53 disebutkan bahwa asosiasi profesi merupakan organisasi profesi yang menaungi pelaku profesi sektor keuangan. Ketentuan ini memperkuat posisi organisasi profesi sebagai wadah pembinaan, pengembangan kompetensi, serta penjaga standar etika anggotanya.

Tak hanya itu, aspek sertifikasi profesi juga mendapat perhatian. Pasal 1 angka 54 menyebutkan bahwa lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan telah memenuhi persyaratan serta memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi profesi seperti konsultan pajak, akuntan, aktuaris, penilai, maupun profesi lain yang terkait dengan sektor keuangan, pengaturan yang lebih tegas tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kualitas layanan kepada masyarakat serta pelaku usaha. Di sisi lain, penguatan peran asosiasi profesi dan lembaga sertifikasi diharapkan mampu mendukung terciptanya sektor keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas.

Melalui revisi UU P2SK, pemerintah menunjukkan bahwa penguatan sektor keuangan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan lembaga dan regulasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesi yang menjadi bagian dari ekosistem sektor keuangan nasional. (bl)

en_US