Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Rancang Aturan Tax Intermediaries

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas peran tax intermediaries atau perantara perpajakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, DJP menilai keberadaan tax intermediaries menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan modern. Melalui penyusunan regulasi yang mendukung, DJP menargetkan jumlah perantara perpajakan yang terdaftar dapat mencapai tingkat optimal sehingga mampu membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara lebih efektif.

Adapun regulasi tersebut akan tertuang dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan selesai pada 2028.

“Penataan regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar mencapai jumlah yang optimal,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).

Tak hanya itu, penguatan regulasi juga diarahkan pada peningkatan kepatuhan berbasis data. DJP akan menyusun aturan terkait tindak lanjut atas data konkret, memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta melakukan perubahan pada rincian data ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain).

Langkah lain yang disiapkan mencakup penyempurnaan regulasi pengawasan pihak lain, termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di sisi layanan, DJP juga akan membenahi sejumlah instrumen administrasi, seperti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mekanisme pemindahbukuan.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan hingga 2029. (ds)

.
en_US