Tak Ada Jawaban 30 Hari, Permohonan Restitusi Pajak Dianggap Disetujui

IKPI, Jakarta: Proses penetapan Wajib Pajak untuk memperoleh restitusi dipercepat kini dibatasi waktu. Pemerintah menetapkan tenggat maksimal bagi otoritas pajak untuk memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan.

Ketentuan ini diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, tepatnya pada Pasal 4. Wajib Pajak diwajibkan mengajukan permohonan penetapan melalui portal DJP paling lambat tanggal 10 Januari.

Dalam kondisi tertentu, pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria yang telah ditentukan.

Aturan ini menetapkan batas waktu 30 hari kerja bagi DJP untuk mengambil keputusan. Dalam periode tersebut, permohonan harus disetujui atau ditolak secara resmi.

Apabila batas waktu terlampaui tanpa adanya keputusan, permohonan dianggap dikabulkan. Dalam kondisi ini, otoritas pajak tetap wajib menerbitkan keputusan penetapan.

Pengaturan ini memberi kepastian bagi Wajib Pajak, sekaligus menempatkan kewajiban ketepatan waktu pada administrasi otoritas pajak. (bl)

en_US