Puluhan Anggota IKPI Cabang Surakarta Ikuti Edukasi Coretax di Kanwil DJP Jawa Tengah II

IKPI, Jakarta: Sebanyak 46 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta berkesempatan mengikuti acara Edukasi Coretax yang diselenggarakan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, di Aula Lantai 4 Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surakarta, pada Rabu (11/12/2024).

Acara ini merupakan bagian dari persiapan implementasi dan pengenalan sistem Coretax yang akan diterapkan oleh DJP kepada seluruh Wajib Pajak. Coretax, yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, akan menjadi sistem baru dalam pengelolaan pajak yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak di Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Surakarta Suparman, mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada anggota IKPI untuk mengikuti edukasi ini. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai sarana bagi para konsultan pajak untuk memahami secara mendalam mengenai perubahan sistem yang akan diterapkan.

Suparman juga berharap agar informasi yang diperoleh dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh anggota IKPI dan masyarakat luas sebagai Wajib Pajak. Menurutnya, kesuksesan implementasi Coretax sangat bergantung pada pemahaman yang menyeluruh dari para pihak terkait, termasuk konsultan pajak yang berperan sebagai mitra Wajib Pajak.

“Harapan kami, hasil dari kegiatan Edukasi Coretax ini bisa diterapkan dengan optimal oleh anggota IKPI dan pada akhirnya memberikan dampak positif bagi peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia,” kata Suparman, Jumat (13/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terus terjalin antara IKPI dan DJP untuk mendukung keberhasilan implementasi sistem baru ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jawa Tengah II yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Herlin Sulismiyarti, menyampaikan bahwa DJP sangat mengapresiasi partisipasi IKPI Cabang Surakarta dalam acara edukasi ini.

Ia menegaskan bahwa edukasi dan sosialisasi mengenai Coretax merupakan langkah penting untuk mempersiapkan Wajib Pajak dalam menghadapi perubahan sistem yang akan datang.

“Dengan adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara DJP dan IKPI, kami berharap edukasi dan sosialisasi mengenai Coretax bisa sampai ke seluruh lapisan masyarakat, terutama Wajib Pajak yang akan terdampak oleh perubahan ini,” kata Herlin.

Ia menambahkan bahwa DJP akan terus berusaha memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai sistem Coretax agar penerapannya pada 1 Januari 2025 berjalan lancar.

Edukasi Coretax ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk membangun kesadaran dan pemahaman tentang sistem perpajakan baru yang lebih modern dan terintegrasi. Kegiatan semacam ini juga menjadi bukti nyata dari upaya bersama antara DJP dan asosiasi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.

Lebih lanjut Suparman mengatakan, dengan adanya pelatihan dan informasi yang diberikan pada acara ini, diharapkan para anggota IKPI Cabang Surakarta dapat menjadi agen perubahan yang mampu membantu Wajib Pajak dalam mengimplementasikan Coretax dengan lebih mudah dan efektif. (bl)

en_US