
PMK 28/2026: Wajib Pajak Patuh Dapat Prioritas Pengembalian Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan yang mulai berlaku





