PMK 28/2026: Restitusi Pajak Kini Syaratkan WTP Tanpa Catatan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan restitusi pajak pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penegasan bahwa opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja tidak lagi cukup.

Dengan begitu, laporan keuangan wajib memperoleh “WTP murni” tanpa catatan tambahan.

Dalam aturan terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara eksplisit melarang penggunaan opini WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion) sebagai dasar untuk memperoleh status Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026 yang mengatur standar baru laporan keuangan.

“Memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion,” dikutip dari beleid tersebut, Minggu (3/5).

Hal ini berbeda dengan PMK 39/2018, di mana pemerintah hanya mewajibkan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Selain harus memperoleh opini WTP selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan juga tidak boleh merupakan hasil restatement, serta harus memenuhi batas koreksi fiskal maksimal 5%.

Langkah ini menandai pergeseran penting dalam kebijakan perpajakan. Jika sebelumnya opini WTP, meskipun disertai paragraf penjelas, masih dapat diterima, kini hanya laporan keuangan dengan kualitas audit “bersih” yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas restitusi pendahuluan.

Kebijakan ini diyakini bertujuan memperkecil risiko kesalahan dalam pengembalian pajak. Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya Wajib Pajak dengan kualitas pelaporan keuangan yang benar-benar tinggi yang dapat menikmati mekanisme restitusi cepat. (ds)

en_US