Pemerintah Berlakukan PPN 12% di Tahun 2025, Ini Penjelasannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dwi menyebut, penyesuaian tarif tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (12/3/2024).

Dirinya menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.

Adapun yang menjadi sasaran penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV Pasal, di mana sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Dengan demikian tidak ada istilah pemerintah mengerek tarif PPN sebagaimana disampaikan dan adalah pemahaman yang kurang tepat,” katanya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun 2022 telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022. (bl)

en_US