Larangan dan Sanksi Ditegaskan dalam Pemilihan Ketua Cabang IKPI Bekasi untuk Membangun Kompetisi Sehat

IKPI, Jakarta: Tim Pemilihan Ketua Cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bekasi mengumumkan pelaksanaan pemilihan ketua cabang yang akan diadakan pada 17 Oktober 2024. Dalam rangka membangun kontestasi yang sehat dan memastikan pemilihan yang berintegritas, Tim Pemilihan telah menetapkan sejumlah larangan dan sanksi.

Ketua Tim Pemilihan Ketua Cabang IKPI Bekasi, Sistomo mengatakan proses pemilihan mengacu pada peraturan pengurus pusat PER-06/PP.IKPI/IX/2024 yang telah diperbarui dengan PER-07/PP.IKPI/IX/2024. Sebagai langkah awal, Tim Pemilihan dibentuk dan menyusun PER-02/TPKCB/X/2024 yang mengatur tahapan pemilihan secara transparan.

Menurutnya, terdapat tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua cabang, yaitu memenuhi syarat formal, mencalonkan diri sendiri, dan dicalonkan oleh anggota.

Adapun proses pemilihan kata Sistomo, dimulai dengan penjaringan bakal calon yang telah dilakukan melalui google form pada 2-5 Oktober 2024. Selanjutnya, Tim Pemilihan melakukan verifikasi dan konfirmasi kesediaan calon dari 6-7 Oktober 2024. pada proses ini, calon yang dinyatakan bersedia harus mengembalikan formulir kesediaan paling lambat pada tanggal 9 Oktober 2024.

“PER-02 mengakomodir maksimal tiga calon dengan jumlah pengusul tertinggi namun tidak tertutup kemungkinan kurang dari tiga calon atau bahkan hanya satu calon, dari penjaringan nama bakal calon ketua cabang tersebut, kami mendapatkan 5(lima) nama. Namun yang memenuhi syarat hanya satu nama yakni Bapak Iman Julianto yang telah ditetapkan sebagai calon ketua cabang pada tangal 10 Oktober 2024 yang lalu,” kata Sistomo, Sabtu (12/10/2024).

Lebih lanjut dia menyatakan, calon ketua cabang diharuskan untuk menyusun narasi program kerja yang sejalan dengan visi dan misi perkumpulan, dan menyerahkannya kepada Tim Pemilihan paling lambat pada 11 Oktober 2024. Narasi tersebut akan dipublikasikan di situs web IKPI untuk memfasilitasi komunikasi antara calon dan anggota.

Selain itu, Tim Pemilihan juga memastikan sosialisasi kepada anggota melalui penyebaran flyer tahapan pemilihan yang dilakukan di grup WhatsApp dan email kepada seluruh anggota IKPI Cabang Bekasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi setiap anggota yang ingin mencalonkan diri.

Menurut Sistomo, pemilihan akan dilaksanakan dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) di Hotel Santika Mega City Bekasi dan hanya diperbolehkan secara tatap muka. “Peserta yang terdaftar hingga saat ini mencapai 166 dari cabang Bekasi dan tiga dari cabang lain. Untuk anggota yang berada di luar wilayah, mereka dapat mendaftar dengan harga yang berbeda, namun hanya berhak untuk mengikuti seminar” katanya.

Sistomo menegaskan adanya larangan terhadap praktik money politics di dalam kontestasi tersebut. “Apabila ada calon atau pihak lain yang terbukti terlibat dan terbukti, pencalonan akan dibatalkan, dan pelanggaran akan dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk ditindaklanjuti sebagai laporan pelanggaran terhadap peraturan perkumpulan,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya membangun budaya kompetisi yang sehat, Ia mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam seminar dan Rapat Anggota Cabang pada tanggal 17 Oktober 2024. Peserta akan mendapatkan SKP PPL 8 SKP TS dan 4 SKP NTS.

Sementara itu, Anggota Tim Pemilihan Ketua Cabang IKPI Bekasi Henri PD Silalahi, mengatakan, pemilihan ketua cabang adalah bagian yang sangat penting dalam kaderisasi kepemimpinan IKPI, sebab kelak para ketua cabang adalah anggota yang sangat potensial untuk menduduki posisi penting di jajaran pengurus pusat, pengawas maupun dewan kehormatan.

Oleh karena itu lanjut Henri, proses pemilihan ketua cabang haruslah dilakukan dengan sebaik baiknya dan menerapkan serta menjaga prinsip fairnes dan transparan serta mencegah terjadinya money politics yang dapat merusak masa depan IKPI bahkan masa depan profesi konsultan pajak.

“Kami Tim Pemilihan sangat menyadari hal tersebut, sehingga pengaturan tentang syarat dan tata tertib pemilihan sebagai atribusi dari PER-07/PP.IKPI/IX/2024, Tim Pemilihan menyusun dan mengundangkan Peraturan Tim Pemilihan Nomor PER-02/TPKCB/X/2024, peraturan ini tentu belum sempurna semoga dapat disempurnakan dalam bentuk peraturan pengurus pusat kelak saat memasuki kongres XIII Yogyakarta,” ujarnya.

Sekadar informasi, tim Pemilihan Ketua Cabang IKPI Cabang Bekasi dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Cabang Bekasi Nomor KEP-022/PENGCAB-BEKASI/IX/2024 dan terdiri atas Ketua Sistomo, Wakil Ketua Suwardi Hasan, serta anggota Henri PD Silalahi dan Melisa Fitriani. (bl)

en_US