
PT dan CV Tidak Langsung Kena Pajak 22 Persen, Ini Penjelasan DJP
IKPI, Jakarta: Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan

IKPI, Jakarta: Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak perlu khawatir dengan berlakunya PP Nomor 20

IKPI, Sidoarjo: Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman perpajakan di kalangan pengusaha muda terus diperkuat. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Gresik (HIPMI PT

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur mulai menggencarkan edukasi perpajakan bagi wajib pajak berstatus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nonaktif dan

IKPI, Jakarta: Ketentuan baru mengenai penggabungan omzet dalam PP 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak, terutama terkait penentuan hak atas

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan kegiatan sita serentak terhadap penunggak pajak pada 10-12 Juni 2026. Langkah ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memahami ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor

IKPI, Jakarta: Perubahan ketentuan pajak UMKM melalui PP 20 Tahun 2026 dinilai tidak sekadar mengatur ulang penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Praktisi pajak sekaligus

IKPI, Jakata: Praktisi pajak Parlin B. Sinaga mengingatkan bahwa kebijakan restitusi pajak perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk industri farmasi yang memiliki pola bisnis

IKPI, Jakarta: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kini berlaku secara permanen bagi UMKM