Ketum IKPI Tegaskan Dana Arisan Bukan Objek Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan. menegaskan bahwa dana yang didapat dari uang arisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Karena, dana yang didapatkan dari hasil arisan bukan merupakan tambahan dari penghasilan atau tidak masuk sebagai definisi penghasilan.

“Arisan itu ibarat pinjam meminjam sementara. Jadi bukan merupakan penghasilan tetap seperti gaji, atau hasil usaha lainnya yang memang dikenakan pajak,” kata Ruston.

Namun demikian kata Ruston, sumber dana untuk membayar arisan tersebutlah yang memberikan pertambahan kemampuan ekonomis, dan itu baru dikenakan pajak.

”Misalkan penghasilan Rp 300 juta, dipotong pajak, sisa dipakai untuk arisan dan lainnya. Sumber asal (penghasilan-red) sudah dilaporkan ke pajak, itu tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari Liputan6.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak penghasilan.Jika arisan tersebut tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomi jadi tidak dikenakan pajak.

“Apabila dalam arisan tersebut tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis maka tidak dikenakan PPh,” ujar Dwi.

Sekadar informasi, b<span;>aru-baru ini sebuah video menunjukkan arisan ibu-ibu sosialita mengadakan arisan dengan total dana yang diraih Rp 2,5 miliar viral di media sosial.

Video tersebut  diunggah dalam salah satu akun di tiktok @keluargakecildijerman. Pada video tersebut juga menunjukkan seorang ibu-ibu yang mengocok dan juga diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Dari video tersebut terdengar kalau setoran setiap bulan Rp 100 juta. Seorang wanita juga mengucapkan siapa yang akan mendapatkan uang arisan Rp 2,5 miliar tersebut mendapatkan respons dari warganet.

“Ya Allah amalan apa yg mereka lakukan sampai hidupnya sejahtra seperti ini,” tulis akun @perjuang/rupiah.

“biarkan saja kita cukup bahagia dengan apa yang kita punya,” tulis akun @KristinaM730.

“Istri sultan,” tulis akun @Hamba963

“Iya Allah ibu2 sultan semua,” tulis akun @Vj Sulfhi Ana

Di Twitter, banyak pengguna yang berkomentar pedas dan me-mention akun KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk dapat menelusuri sumber dana dan pekerjaan suami dari sosialisasi tersebut.

“Cek kerjaan lakinya. Sus bgt,” tulis @r**** di Twitter. Akun @i**** menulis, “Nunggu ketum @PartaiSocmed korek siapa saja pesertanya dan background pekerjaannya, kalo dari Plat Merah siap-siap digerus sama ketum.. 😂.”

“Ibu ibu yang kek gini suaminya kerja apa ya? Atau dirinya sendiri punya bisnis apa ya?” cuit @f****.

“Halo @DitjenPajakRI maen kesini 😅😅😅😅,” ucap @3****. Pengguna @a**** menulis, “Ya Allah…itu suaminya gmn cari duitnya ya 🥺.”

Selain itu, ada juga yang menanyakan, apakah uang arisan ada pajak?

“Saya bantu tag pemburu pajak @DitjenPajakRI. Pak apa uang arisan ada pajaknya tolong penjelasannya 🙏,” cuit akun @i**** di platform media sosial Twitter. (bl)

en_US