Kanwil DJP Sumut I Edukasi GAPKI Sumut tentang Kewajiban Perpajakan dan Penggunaan Core Tax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I) memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumut. Salah satu materi penting yang dibahas adalah penggunaan Coretax, aplikasi digital yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan.

Ketua GAPKI Cabang Sumut, Timbas P. Ginting, menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kanwil DJP Sumut I dalam memberikan pemahaman mendalam terkait aturan perpajakan terkini. Ia juga menekankan pentingnya kegiatan edukasi seperti ini untuk membantu para pengusaha kelapa sawit dalam memahami kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini karena dapat membantu para pengusaha kelapa sawit untuk lebih memahami kewajiban perpajakan mereka,” ujar Ginting.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memperkuat sinergi dengan berbagai stakeholder dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi seperti ini,” kata Lusi.

Edukasi teknis mengenai pajak disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I, Muan Ridhani Panjaitan, dan Nazri Syafitri Nazar. Muan memberikan materi tentang  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT), yang memiliki ketentuan khusus yang penting untuk dipahami oleh pelaku usaha di sektor pertanian dan perkebunan, termasuk pengusaha kelapa sawit.

Sementara itu, Nazri memberikan penjelasan mengenai  Coretax, aplikasi berbasis digital yang mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka, mulai dari pendaftaran hingga pengelolaan data pihak ketiga. Integrasi ini meliputi berbagai proses, seperti pelayanan, pengawasan kewilayahan, pengelolaan SPT tahunan/masa, hingga pemeriksaan bukti permulaan dan tax account management.

Selain itu, acara ini juga diisi dengan Forum Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai Program Ketahanan Pangan, khususnya terkait dengan penanaman jagung sebagai salah satu fokus pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari lembaga di sektor pertanian dan perkebunan.

Dengan adanya kegiatan edukasi seperti ini, Kanwil DJP Sumut I berharap agar para pelaku usaha dapat lebih memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yang pada akhirnya dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan ekonomi dan pajak nasional.(alf)

en_US