IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Hendra Damanik, menegaskan bahwa penguasaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital Coretax merupakan hal mutlak bagi konsultan pajak maupun wajib pajak. Penegasan ini disampaikannya di Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Implementasi Pembaharuan Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa dan Tahunan Sesuai PER-11/PJ/2025 pada Coretax” di Hotel Santika, Depok, Sabtu (27/9/2025).
Diungkapkan Hendra, acara ini diikuti oleh 92 peserta anggota IKPI dan 15 peserta umum, menandakan tingginya antusiasme terhadap topik implementasi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seminar menghadirkan Anwar Hidayat (narasumber), serta turut dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman.
Dalam pernyataannya, Hendra menekankan bahwa Chat of Account (CoA) yang digunakan wajib pajak harus sesuai dengan standar yang tersedia di sistem Coretax. Jika terjadi ketidaksesuaian, maka akan muncul kendala serius dalam pelaporan pajak, yang pada akhirnya dapat merugikan wajib pajak sendiri.
“CoA wajib pajak tidak bisa dibuat sembarangan. Harus mengikuti standar yang sudah disediakan DJP di Coretax. Kalau tidak sesuai, bukan hanya menghambat proses administrasi, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah kepatuhan,” jelas Hendra dengan nada tegas.
Menurutnya, hal ini menjadi alasan mengapa seminar PPL sangat penting, yakni untuk memastikan anggota IKPI Depok memahami detail teknis sekaligus siap mendampingi klien mereka dalam menghadapi perubahan sistem administrasi pajak.
Peran IKPI dalam Sosialisasi Pajak
Lebih jauh, Hendra menegaskan bahwa kegiatan PPL ini bukan sekadar forum akademis, tetapi juga bentuk kontribusi nyata IKPI terhadap peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Dengan pengetahuan yang diperbarui, anggota IKPI diharapkan mampu menjadi jembatan informasi antara pemerintah dengan wajib pajak.
“PPL ini membuat anggota IKPI semakin siap membantu pemerintah dalam memberikan edukasi dan sosialisasi. Dengan begitu, klien-klien pajak mereka bisa lebih patuh, lebih tertib administrasi, dan terhindar dari masalah hukum yang tidak perlu,” ujar Hendra.
Apresiasi untuk Wakil Ketua Umum
Dalam kesempatan yang sama, Hendra juga menyampaika apresiasi dan ucapan selamat atas terpilihnya Nuryadin Rahman sebagai Wakil Ketua Umum IKPI. Hendra berharap Nuryadin bisa membawa semangat baru bagi organisasi.
“Selamat kepada Pak Nuryadin. Kami yakin beliau mampu membawa IKPI semakin dikenal di semua kalangan, terus berkembang, semakin maju, dan jaya,” kata Hendra.
Kehadiran Nuryadin dalam seminar ini juga menjadi penyemangat tersendiri bagi para peserta. Sosoknya dinilai mampu memperkuat posisi IKPI dalam kancah nasional, sekaligus memastikan organisasi ini tetap relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi era digitalisasi perpajakan.
Melalui seminar ini, IKPI Depok menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan setiap regulasi baru yang diterbitkan pemerintah. Implementasi PER-11/PJ/2025 dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat kapasitas anggota dalam memahami Coretax secara komprehensif.
“Kalau kita tidak mengikuti perkembangan, kita akan tertinggal. Karena itu, IKPI Depok memastikan anggotanya selalu siap menghadapi tantangan baru dalam dunia perpajakan,” pungkas Hendra.
Hendra menegaskan, seminar PPL di Depok tidak hanya menjadi ajang pembaruan ilmu, tetapi juga forum penguatan peran IKPI dalam mendukung pemerintah, melayani wajib pajak, serta menjaga profesionalisme konsultan pajak di era digital. (bl)