IKPI Ajak Masyarakat Tolak Seruan Boikot Pajak

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak bisa diibaratkan sebagai aliran “darah” yang menghidupi detak jantung ekonomi bangsa Indonesia. Saat ini, sekitar 70% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari penerimaan pajak. Jadi, bisa dibayangkan jika pajak sebagai sumber yang menghidupi perekonomian negara itu hilang atau berkurang maka pengaruhnya sangat besar bukan saja kepada perekonomian, melainkan juga kehidupan sosial.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, melakukan wawancara siaran langsung melalui sambungan telepon yang disiarkan Radio Sonora (Kompas Gramedia Grup) pada Selasa (14/3/2023) pukul 12.35, membahas manfaat pajak bagi perekonomian negara dan kehidupan sosial.

Dalam siaran itu Ruston menegaskan, pajak itu diibaratkan darah bagi tubuh. Dengan demikian, jika darah tidak mengaliri jantung maka bisa berhenti berdenyut, tangan bisa tidak dapat digerakkan, dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.

Jadi kata Ruston, istilah itu sangat melekat dengan pentingnya penerimaan pajak bagi kehidupan bangsa. Karena manfaat pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha.

“Kalau ada seruan boikot bayar pajak dan itu terlaksana, maka tidak butuh waktu lama untuk melihat hancurnya pilar ekonomi bangsa yang tentunya sangat berdampak luas bagi banyak hal,” kata Ruston.

Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan dunia usaha untuk sama-sama menolak seruan boikot pajak, dan mengarahkan masyarakat untuk mencintai bangsanya dengan menjadi wajib pajak yang patuh terhadap undang-undang.

Dia menjelaskan, penerimaan pajak yang diperoleh negara diantaranya digunakan untuk menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan, bantuan sosial, subsidi BBM dll.

“Kalau kita berhenti membayar pajak sama dengan kita menyetop roda pemerintahan, negara berhenti berdenyut, bantuan berhenti, BBM naik, ekonomi tidak bergerak, layanan kepada masyarakat berhenti akibatnya lebih parah dari yang dibayangkan,” katanya.

Menurut Ruston, membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan adalah tanggung jawab pribadi wajib pajak kepada negara yang sifatnya dipaksakan melalui undang-undang untuk bahu membahu, gotong royong mewujudkan tujuan negara.

Ruston berpesan, jangan karena ada oknum yang memperkaya diri sendiri melalui korupsi uang pajak berimbas pada stabilitas negara. “Biar yang salah mendapatkan hukumannya sendiri dari aparat penegak hukum. Sedangkan wajib pajak, tetap menjalankan kewajiban perpajakannya seperti biasa,” ujarnya. (bl)

 

en_US