IKPI, Jakarta: Surat elektronik atau email palsu berisi pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beredar. DJP meminta masyarakat mengabaikannya.
Mengutip dari postingan akun resmi Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) @kominfodiy, Jumat (5/5/2023), surat elektronik itu dikirim melalui alamat efiling@direktoratpajak.online yang dilengkapi dengan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP.
Faktanya, surat elektronik mengenai pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan DJP adalah tidak benar alias hoax.
DJP melalui akun resmi Twitter miliknya @DitjenPajakRI, menegaskan bahwa pihaknya hanya menggunakan domain “@pajak.go.id” sebagai alamat surat elektronik resmi.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan surat elektonik selain dari domain surat elektronik resmi DJP.(bl)