IKPI, Pengda Yogyakarta: Dalam upaya mendukung pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi perpajakan terbaru, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bantul-Yogyakarta-Sleman menggelar bimbingan teknis (bimtek) bertajuk “Bedah PER-11/PJ/2025” pada Kamis, (17/7/2025), di The Rich Jogja Hotel.
Kegiatan ini menghadirkan ratusan peserta dari kalangan konsultan pajak, praktisi perusahaan, pelaku UMKM, hingga akademisi.

Ketua IKPI Cabang Bantul, Maryanto, menegaskan bahwa bimtek ini menjadi bagian dari komitmen nyata IKPI dalam memperluas edukasi dan literasi perpajakan, terutama terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang kini menjadi fokus utama reformasi perpajakan nasional.
“PER-11/PJ/2025 ini sangat teknis dan baru ditetapkan pada 22 Mei lalu, tetapi masih minim sosialisasi. Oleh karena itu, kami merasa penting untuk menghadirkan ruang diskusi yang memadai agar para wajib pajak, khususnya konsultan dan pelaku usaha, siap menghadapi perubahan besar dalam pelaporan pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, hingga Bea Meterai,” ujar Maryanto, Sabtu (19/7/2025).

Bimtek ini turut dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DIY dan KPP Pratama Bantul, serta perwakilan pengurus pusat IKPI seperti Edy Wahyudi yang mewakili Ketua Umum, Vaudy Starworld dan Tri Joko Prayitno dari perwakilan Pengda IKPI Yogyakarta.
Diketahui, kegiatan dibuka secara resmi oleh Edy Wahyudi yang menekankan pentingnya pemahaman teknis pelaporan dalam sistem Coretax agar para wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi.

Sesi materi dipandu oleh Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, sebagai moderator, dengan menghadirkan Jafar Shodiq sebagai narasumber utama.
Materi terbagi dalam dua sesi, membahas PPh Pasal 21 dan Unifikasi di sesi pertama, serta Faktur Pajak, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai di sesi kedua.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang acara. “Banyak di antara mereka aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan, menandakan besarnya kebutuhan akan pemahaman yang utuh terhadap aturan baru ini,” kata Maryanto.

Ia menambahkan, kegiatan ini bukanlah yang terakhir. IKPI Bantul-Yogyakarta-Sleman berkomitmen terus melanjutkan program edukasi semacam ini secara berkala. “Kami ingin mendukung peningkatan kepatuhan pajak melalui penguatan profesionalisme anggota dan keterlibatan aktif masyarakat dalam memahami aturan perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya. (bl)