Status Wajib Pajak Strategis Ditentukan Lewat Evaluasi Kinerja Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa penetapan status Wajib Pajak Strategis diawali dengan proses evaluasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai bagian dari mekanisme pengusulan dan penetapan Wajib Pajak Strategis.

Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa sebelum mengajukan usulan kepada Kantor Wilayah DJP, KPP Pratama terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak Strategis. Evaluasi tersebut mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu penerimaan pajak, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan pajak, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, serta riwayat pengawasan dan/atau riwayat pemeriksaan. 

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi KPP Pratama untuk mengusulkan tiga kemungkinan tindak lanjut, yaitu mempertahankan status sebagai Wajib Pajak Strategis, mengubah status Wajib Pajak Strategis menjadi Wajib Pajak Lainnya, atau mengusulkan Wajib Pajak Lainnya menjadi Wajib Pajak Strategis apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

SE-8/PJ/2026 juga mengatur kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pengusulan perubahan status Wajib Pajak Strategis menjadi Wajib Pajak Lainnya. Di antaranya apabila Wajib Pajak telah berpindah tempat terdaftar, mengalami penurunan usaha paling sedikit 50 persen selama dua tahun berturut-turut dengan ketentuan tertentu, tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, atau berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah DJP. Sebaliknya, Wajib Pajak Lainnya dapat diusulkan menjadi Wajib Pajak Strategis apabila memenuhi kriteria Wajib Pajak Strategis. 

Setelah proses evaluasi dan pengusulan selesai, Kepala Kantor Wilayah DJP menetapkan Wajib Pajak Strategis melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP berdasarkan usulan dari KPP Pratama. Sebelum keputusan diterbitkan, usulan tersebut terlebih dahulu dibahas dalam Komite Kepatuhan Kantor Wilayah DJP sesuai mekanisme yang diatur dalam SE-8/PJ/2026. 

SE tersebut juga mengatur bahwa keputusan penetapan Wajib Pajak Strategis berlaku selama satu tahun. Pemutakhiran dapat dilakukan apabila terdapat perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Wajib Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, maupun KPP Madya. Kepala Kantor Wilayah DJP juga dapat melakukan evaluasi dan menerbitkan perubahan keputusan sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut. 

Dengan mekanisme tersebut, SE-8/PJ/2026 menempatkan evaluasi sebagai tahapan awal dalam proses pengusulan dan penetapan Wajib Pajak Strategis, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator yang telah ditentukan sebelum keputusan penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (bl)

en_US