
Status Wajib Pajak Strategis Ditentukan Lewat Evaluasi Kinerja Kepatuhan
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa penetapan status Wajib Pajak Strategis diawali dengan proses evaluasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketentuan tersebut