Purbaya Yakin Lebih dari Separuh Kanwil DJP Capai Target Pajak Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan membaik secara signifikan.

Bahkan, ia memperkirakan lebih dari separuh kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu memenuhi target penerimaan, jauh lebih baik dibandingkan capaian tahun lalu.

Optimisme tersebut didasarkan pada tren penerimaan pajak yang hingga semester I-2026 telah menunjukkan pertumbuhan yang kuat, seiring membaiknya aktivitas ekonomi nasional.

“Lebih dari setengah (kanwil yang akan mencapai target),” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (1/8).

Menurut Purbaya, kondisi ekonomi pada 2026 sangat berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, penerimaan pajak masih tertekan akibat perlambatan ekonomi sehingga pertumbuhannya berada di zona negatif.

Sebaliknya, tahun ini penerimaan pajak telah mencatatkan kenaikan yang cukup tinggi.

“Kalau 2025 kan kalau dilihat pertumbuhan pajaknya juga negatif. Sekarang kan sudah tumbuh 24%, sudah beda lingkungan ekonominya,” katanya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ia menilai perbaikan kondisi ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan penerimaan. Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat upaya pengumpulan pajak melalui penyempurnaan sistem administrasi.

“Ekonomi kan lumayan bagus pertumbuhannya. Jadi kita sudah tumbuh 24% dari kumpulan pajak. Jadi harusnya sih tahun ini bagus,” ujar Purbaya.

Untuk menjaga momentum tersebut, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah tarif pajak. Strategi yang ditempuh adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi data dan teknologi.

Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan di luar mekanisme perpajakan dalam mengejar target penerimaan. Seluruh proses pemungutan tetap dilakukan oleh otoritas pajak.

Menurutnya, penguatan sistem Coretax akan menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Selain itu, informasi yang diterima dari masyarakat mengenai potensi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya juga akan ditindaklanjuti oleh DJP.

“Kan kita dapat laporan dari masyarakat juga. Kita akan follow up. Tapi nggak akan ada penaikan tarif pajak. Walaupun kita kejar-kejar,” imbuh Purbaya.

Optimisme tersebut berbanding terbalik dengan capaian pada 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, hanya dua dari 34 Kanwil DJP yang berhasil melampaui target penerimaan, yakni Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan realisasi 106,17% dan Kanwil DJP Jawa Barat II sebesar 101,59%.

Sementara itu, 32 kanwil lainnya belum mampu mencapai target yang ditetapkan.

Secara nasional, penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 1.917,89 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,31 triliun. Nilai tersebut juga turun 0,71% dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp 1.931,61 triliun.

Meski demikian, sejumlah wilayah masih mencatat pertumbuhan penerimaan secara tahunan, antara lain Kanwil DJP Jakarta Barat, Jakarta Selatan I, Kepulauan Riau, Jakarta Pusat, Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, dan Jakarta Utara.

Sebaliknya, kontraksi terdalam terjadi di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, disusul Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Dengan pertumbuhan penerimaan yang telah mencapai sekitar 24% pada paruh pertama 2026, pemerintah berharap kinerja penerimaan pajak di berbagai wilayah akan jauh lebih merata sehingga semakin banyak Kanwil DJP yang mampu memenuhi target hingga akhir tahun. (ds)

en_US