IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional, bukan untuk menambah jenis pajak baru.
Purbaya mengatakan implementasi kebijakan tersebut diperkirakan dimulai pada 1 Juli 2026. Namun, ia masih akan melakukan koordinasi dan pengecekan akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal pemberlakuannya.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya kepada wartawan di DPR RI, Senin (29/6).
Saat ditanya apakah aturan itu akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, Purbaya memberikan sinyal positif.
“Sepertinya itu (1 Juli),” katanya.
Ia menjelaskan, latar belakang penerapan mekanisme tersebut berasal dari keluhan pelaku usaha yang beroperasi secara offline.
Menurutnya, banyak pengusaha konvensional merasa terdapat ketimpangan karena mereka telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara transaksi di marketplace dinilai belum memiliki mekanisme pemungutan yang setara.
“Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar Purbaya.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap tercipta persaingan usaha yang lebih adil tanpa menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha digital.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa skema pemungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan pengenaan pajak baru.
Marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pajak yang dipungut oleh marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari kewajiban pajak tahunan penjual.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak menimbulkan pungutan ganda, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital semakin meningkat. (ds)
