Penerimaan Pajak 2024 Masih Terpaut Rp 300 Triliun, DJP Perketat Pengawasan untuk Pengejaran Target

(Foto: DOK. Humas Kementerian Keuangan)

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak Indonesia per 30 November 2024 baru tercatat sebesar Rp 1.688,9 triliun, atau masih kurang sekira Rp 300 triliun dari target penerimaan pajak yang tercantum dalam APBN 2024, yang sebesar Rp 1.988,9 triliun. Dengan waktu yang semakin mendekati akhir tahun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengintensifkan pengawasan untuk memastikan pencapaian target penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, sisa waktu hanya sekitar 20 hari hingga akhir 2024 akan dimanfaatkan untuk menuntaskan seluruh upaya pengawasan dan penagihan pajak.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (11/12/2024), Suryo menegaskan bahwa prioritas utama DJP adalah memastikan setiap kewajiban pajak yang belum terpenuhi dapat segera terealisasi.

“Tinggal 20 hari lagi 2024 berakhir, kami akan sampaikan prioritasnya jelas, pastikan apa yang kami kerjakan terealisasi,” ujar Suryo.

Dikatakannya, salah satu sektor yang menjadi fokus pengawasan intensif adalah sektor pertambangan. Meskipun kinerja setoran pajak dari sektor ini mengalami kontraksi 37,3% secara neto dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total setoran pajak sebesar Rp 96,35 triliun per November 2024, terdapat tanda-tanda pemulihan pada beberapa bulan terakhir. Suryo mencontohkan, pada kuartal III-2024 setoran pajak dari sektor pertambangan telah tumbuh sebesar 23,3%, dengan bulan September mencatatkan pertumbuhan 56,5%, Oktober mencapai 80,4%, dan November sebesar 49,6%.

“Pertambangan-pertambangan tertentu mengalami peningkatan, bijih logam dan segala macam mengalami peningkatan,” lanjutnya.

Sebagai langkah untuk mengejar target, DJP juga menerapkan strategi dinamisasi dalam pengawasan pajak. Dinamisasi ini melibatkan penyesuaian angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 pada perusahaan-perusahaan yang mengalami keuntungan signifikan. DJP berkomitmen untuk terus memantau kinerja perusahaan-perusahaan tersebut dan melakukan penyesuaian angsuran pajak sesuai dengan kondisi terkini.

“Kami terus awasi kondisi terkini mereka, belakangan juga mengalami pertumbuhan. Jika performanya bagus, kami akan melakukan dinamisasi setoran pajak mereka di 2024,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memenuhi target penerimaan pajak pada akhir tahun 2024, yang menjadi salah satu kunci penting dalam pendanaan anggaran negara dan keberlanjutan program-program pembangunan nasional. (alf)

en_US