IKPI, Jakarta: Pemerintah mengubah struktur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan membedakan besaran biaya berdasarkan nilai modal dasar perusahaan.
Perubahan tersebut membuat biaya pendirian PT bermodal besar naik signifikan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari sejak diundangkan.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Rabu (15/7).
Dalam beleid baru, pemerintah tidak lagi menerapkan satu tarif untuk seluruh PT dengan modal dasar di atas Rp 1 miliar. Kini, tarif dibagi menjadi dua kelompok.
Untuk pendirian PT dengan modal dasar lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, biaya permohonan ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta. Adapun pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif Rp 5 juta per permohonan.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, seluruh PT dengan modal dasar di atas Rp 1 miliar hanya dikenai tarif Rp 1,1 juta tanpa membedakan besaran modal.
Dengan perubahan tersebut, biaya pendirian PT bermodal di atas Rp 5 miliar meningkat Rp 3,9 juta dibandingkan tarif sebelumnya. Kenaikan itu setara sekitar 354,5%.
Sementara itu, tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp 25 juta tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 300 ribu per permohonan. Begitu pula untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar yang tetap dikenakan biaya Rp 600 ribu.
Selain mengubah tarif pendirian PT, pemerintah juga merevisi sejumlah tarif layanan badan hukum lainnya.
Biaya perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta. Sementara itu, perubahan anggaran dasar yang disertai perubahan nama meningkat dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 1,2 juta.
Pemerintah juga menyederhanakan tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan.
Jika sebelumnya dikenakan tarif bertingkat antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sesuai besaran modal, kini seluruh permohonan dikenai tarif tunggal sebesar Rp 250 ribu. (ds)
