IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak digunakan sebagai instrumen untuk memperluas pemungutan pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk merespons masih adanya kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang mengaitkan kepemilikan NIB dengan kewajiban membayar pajak.
Menurut Maman, anggapan bahwa pelaku usaha yang mengurus NIB otomatis menjadi wajib pajak merupakan persepsi yang keliru dan perlu diluruskan. Ia menilai kesalahpahaman tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah mendorong UMKM masuk ke sektor formal.
“Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu,” kata Maman di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha, layaknya kartu tanda penduduk bagi warga negara. Dengan memiliki NIB, pemerintah dapat lebih mudah menyalurkan berbagai program bantuan, pembinaan, serta insentif kepada pelaku UMKM.
Maman menambahkan, kepemilikan NIB juga menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai peluang pengembangan usaha. Dalam praktiknya, lembaga perbankan maupun perusahaan teknologi finansial (fintech) umumnya meminta NIB sebagai bukti legalitas usaha saat mengajukan pembiayaan.
Selain membuka akses permodalan, NIB juga diperlukan bagi UMKM yang ingin memperluas jangkauan pasar hingga ke luar negeri. Legalitas usaha yang jelas dinilai menjadi salah satu modal penting untuk menjalin kerja sama bisnis dan memasuki pasar ekspor.
Pemerintah saat ini juga tengah mendorong pelaku UMKM melakukan onboarding ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM). Platform tersebut dikembangkan sebagai ekosistem layanan terpadu yang memungkinkan pelaku usaha mengakses berbagai layanan pemerintah secara lebih mudah.
Menurut Maman, keberadaan SAPA UMKM dan NIB bertujuan memperkuat ekosistem usaha kecil serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Karena itu, kedua instrumen tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai sarana untuk memperluas basis pemungutan pajak.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan berbagai insentif perpajakan bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun masih mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atau tarif efektif nol persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Melalui berbagai kemudahan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha dan terhubung dengan berbagai program pengembangan usaha tanpa perlu khawatir bahwa kepemilikan NIB akan digunakan untuk memburu atau menarik pajak dari pelaku usaha kecil. (bl)
