IKPI, Jakarta: Pelaku usaha ekspor mendapat kepastian baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menegaskan barang yang sudah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) tetap bisa dilayani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), meskipun setelahnya terjadi pembekuan atau pencabutan izin ekspor.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 51B yang menjadi bagian baru dari perubahan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Artinya, pembekuan izin ekspor tidak otomatis menghentikan seluruh proses barang yang sebelumnya sudah masuk tahapan kepabeanan. Selama nomor dan tanggal pendaftaran PEB telah diterbitkan kantor pabean sebelum keputusan berlaku, pelayanan ekspor tetap dapat dijalankan DJBC.
Aturan ini muncul bersamaan dengan penambahan kewenangan pemerintah untuk melakukan penangguhan penerbitan izin ekspor, pembekuan, pencabutan izin, hingga penghentian layanan verifikasi atau penelusuran teknis. Kebijakan tersebut dapat dilakukan atas pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, program pemerintah, atau arahan Presiden.
Di sisi lain, Kemendag juga mengatur bahwa keputusan pembekuan maupun pencabutan izin disampaikan melalui Sistem INATRADE yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem ini berkaitan langsung dengan proses layanan ekspor yang juga melibatkan Bea Cukai.
Bagi eksportir, pengaturan tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian terhadap barang yang sudah terlanjur diproses ekspor. Sebab dalam praktik perdagangan, barang yang tertahan di pelabuhan berpotensi memunculkan biaya tambahan seperti penumpukan kontainer maupun gangguan jadwal pengiriman.
Permendag 12/2026 juga mengantisipasi gangguan sistem elektronik. Apabila INATRADE atau SINSW mengalami kendala, proses penyampaian pembekuan maupun pencabutan izin dapat dilakukan secara manual melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri. (bl)
