NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Tahun 2024

Istimewa

IKPI, Jakarta: Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada 2024. Sementara saat ini tercatat oleh Kementerian Keuangan sudah ada 52,9 juta NIK jadi NPWP.

Mengingat akan berlaku penuh pada 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP akan bisa dipakai hanya sampai 31 Desember 2023.

“Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK wajib pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68,5 juta wajib pajak, atau sekitar 77,2%,” ujarnya dalam media briefing beberapa waktu lalu, Jumat (16/12/2022).

Seperti dikutip dari Detik.com, Neilmaldrin pun mengimbau agar masyarakat ikut melakukan validasi NPWP di laman DJP Online. Masyarakat bisa login ke akun pajaknya, kemudian mengecek status NPWP-nya apakah sudah tervalidasi dengan NIK atau belum. Bila belum bisa langsung melakukan validasi.

Namun perlu diingat, meski NIK akan menjadi NPWP, bukan serta merta semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Artinya, NIK hanya digunakan sebagai identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Namun, yang wajib bayar pajak hanyalah pihak yang penghasilannya telah di atas PKP.

“Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022) yang lalu.

Cara Cek NIK Terintegrasi dengan NPWP:

1. Login ke ereg.pajak.go.id

2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha

4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama

5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua

6. Masukkan kode captcha

7. Klik Cari

Cara Validasi NIK Jadi NPWP via DJP Online:

1. Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (bl)

en_US