Investigasi Restitusi Pajak, Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dianggap lalai dalam mengendalikan pencairan restitusi pajak.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap sejumlah pejabat pajak menyusul lonjakan nilai restitusi yang dinilai tidak terkendali.

Dari penelusuran tersebut, terdapat lima pejabat yang diperiksa dalam kasus tersebut. Hasilnya, dua di antaranya dipastikan akan segera diberhentikan.

“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (4/5).

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi sinyal keras bagi seluruh jajaran agar menjalankan kebijakan secara disiplin dan tidak berlebihan dalam mencairkan restitusi pajak. Menurutnya, setiap instruksi harus dilaksanakan secara tepat, bukan justru dieksekusi secara “jor-joran”.

Purbaya juga menyoroti persoalan internal, khususnya terkait lemahnya pelaporan dan ketidakakuratan data. Ia mengaku sempat keliru memperkirakan total restitusi karena informasi yang diterima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Tahun lalu saya salah menebak total resistusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan,” jelas Purbaya.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi otoritas pajak untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan. Ke depan, Purbaya menegaskan tidak boleh ada lagi kesalahan informasi yang berdampak pada pengambilan kebijakan.

Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 361,2 triliun. Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp 265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto.

Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp 2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di level Rp 1.917,6 triliun. (ds)

en_US