OPINI

Interpretasi Frasa ‘Boleh Dikreditkan’ dalam PPh Pasal 25: Antara Norma dan Implementasi Coretax

Dalam implementasi sistem Coretax, di antara banyak isu terdapat satu isu yang menarik untuk dicermati bersama, khususnya terkait perlakuan terhadap angsuran PPh Pasal 25. Sebagaimana diketahui, dalam praktik di Coretax saat ini, data pembayaran PPh Pasal 25 yang telah disetor oleh wajib pajak merupakan angka yang sudah fixed dalam sistem dan dikunci mati.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika pada saat penyusunan SPT Tahunan, ternyata perhitungan pajak terutang badan justru lebih kecil dibandingkan total angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar sepanjang tahun? Kondisi ini secara faktual dapat menimbulkan posisi kelebihan bayar, yang dalam praktiknya biasanya tidak selalu diharapkan oleh wajib pajak. Kelebihan bayar artinya harus restitusi yang menyebabkan pemeriksaan.

Menariknya, apabila kita merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3), mekanisme pengkreditan pajak pada prinsipnya memberikan ruang bahwa angsuran pajak merupakan kredit terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak.

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang “boleh” dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan (kecuali untuk pajak penghasilan yang bersifat final).

Pada Penjelasan pasal 20 ayat (3) tersebut juga menegaskan bahwa angsuran pajak tersebut “boleh diperhitungkan” sebagai kredit pajak.

Frasa kata “boleh” di sini menjadi penting untuk dicermati. Secara gramatikal maupun normatif, kata tersebut tidak bersifat imperatif. Artinya, pengkreditan PPh yang dibayar di mukaselama bukan pajak yang bersifat final secara konseptual merupakan suatu opsi, bukan kewajiban yang harus dilakukan seluruhnya.“Boleh” dikreditkan bukan “Harus” dikreditkan.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan yang patut direnungkan. Apakah dalam praktik, wajib pajak seharusnya memiliki ruang untuk menentukan apakah seluruh angsuran PPh Pasal 25 akan dikreditkan, atau hanya sebagian, sesuai dengan kondisi perhitungan pajaknya?

Namun kenyataannya pada Coretax sistem, pilihan tersebut tampaknya tidak tersedia. Angsuran PPh 25 yang telah dibayar menjadi otomatis terikat dan tidak dapat dipilih sebagian atau disesuaikan dalam proses pengkreditan tahunan.

Jika demikian, muncul pertanyaan lanjutan apakah pembatasan teknis dalam sistem administrasi dapat menggeser sifat normatif dari ketentuan Undang-undang yang sejatinya memberikan pilihan?

Dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, undang-undang memiliki kekuatan dan kedudukan hukum yang tinggi di bawah UUD NRI 1945 dan Tap MPR. Maka tentunya aturan pelaksana tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.

Dengan demikian, menjadi relevan untuk didiskusikan bersama. Apakah sistem seharusnya mengikuti fleksibilitas norma dalam Undang-undang, atau justru norma yang dalam praktik “terbentuk” mengikuti keterbatasan sistem?

Tulisan ini dimaksudkan sebagai ruang refleksi bersama, bahwa dalam pengembangan sistem perpajakan modern, harmonisasi antara norma hukum dan implementasi teknis menjadi sangat krusial, agar tidak menimbulkan distorsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada akhirnya, tujuan yang hendak dicapai adalah terciptanya rasa nyaman bagi masyarakat sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dapat tumbuh dan meningkat secara berkelanjutan.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat

Teo Takismen

Email: teo.pmb@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

en_US