IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta mendampingi sekitar 450 pelaku usaha mikro dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan melalui program Sosialisasi Perpajakan bagi Usaha Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (21/4/2026).
Program tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 10 angkatan yang tersebar di berbagai wilayah DIY, dengan jumlah peserta sekitar 40 orang per angkatan.
Dalam kegiatan ini, IKPI Cabang Yogyakarta berperan sebagai narasumber sekaligus pendamping teknis. Para pengurus dan anggota IKPI memberikan materi serta praktik langsung terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Perwakilan IKPI Cabang Yogyakarta yang terlibat antara lain Wakil Ketua Lukas Mulyono, Janice Eka Santi, Chr. Trijoko, Dielanova Winny Juanita, Nurul Luthfiana Shinta Arifin Putri, B. Heri Nugroho, Vincentius Mahendra, Faisa Sata, serta Hogi Sopacua.

Pendampingan yang diberikan mencakup pemahaman kewajiban perpajakan hingga praktik pelaksanaannya, termasuk proses pendaftaran, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Peserta menunjukkan antusiasme selama kegiatan berlangsung dengan aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik perpajakan.
Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat.
“Kami melihat bahwa tantangan utama di lapangan bukan pada kemauan, tetapi pada pemahaman. Banyak pelaku usaha yang ingin patuh, namun belum mendapatkan pendampingan yang tepat. IKPI hadir untuk menjembatani hal tersebut melalui edukasi dan pendampingan yang aplikatif,” ujar Wahyandono.
Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Yogyakarta menegaskan perannya dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan serta mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
