Driver Ojol Bakal Diakui sebagai Pelaku Usaha Mikro, Bebas PPh dan Berhak Akses KUR

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan kebijakan baru yang akan menempatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Langkah tersebut diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi para driver terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah, mulai dari fasilitas perpajakan, pembiayaan, hingga pelatihan peningkatan kapasitas usaha.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ke depan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro di sektor transportasi berbasis aplikasi. Dengan status tersebut, mereka akan memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Salah satu manfaat yang langsung dirasakan adalah di bidang perpajakan. Menurut Maman, mayoritas pengemudi ojol memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan omzet pada batas tersebut.

“Rata-rata pendapatan teman-teman ojek online di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga mereka mendapatkan fasilitas pajak 0 persen,” ujar Maman dalam konferensi persnya, dikutip Jumat (3/7/2026).

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan bagi pengemudi ojol, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tidak hanya itu, Kementerian UMKM juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan, seperti pelatihan, peningkatan kapasitas, hingga stimulus yang diharapkan dapat membantu para pengemudi mengembangkan usaha di luar aktivitas sebagai mitra transportasi online.

Maman menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang agar pengemudi ojol memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf ekonomi melalui akses terhadap berbagai program pemerintah.

“Kami berharap mereka tidak hanya terus menjadi pelaku usaha di sektor ojek online, tetapi juga dapat mengembangkan usaha-usaha lainnya melalui dukungan pembiayaan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol, bukan menambah beban administrasi baru. Karena itu, persyaratan seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan menjadi prioritas pada tahap awal implementasi kebijakan.

“Terkait pengurusan NIB, biarkan berjalan secara bertahap. Yang terpenting saat ini adalah memastikan teman-teman ojek online mendapatkan perlindungan dan akses terhadap berbagai program pemerintah,” ujarnya.

Mengenai aspirasi sebagian pengemudi ojol yang menginginkan status sebagai pekerja formal, Maman menilai hal tersebut masih menjadi bagian dari dinamika yang akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan terciptanya ekosistem transportasi online yang kondusif, adil, dan berkelanjutan.

Untuk itu, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan perusahaan aplikator maupun organisasi pengemudi guna menyusun mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Yang terpenting kebijakan ini bisa berjalan terlebih dahulu. Selanjutnya, pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi akan terus berkoordinasi agar aspirasi seluruh pihak dapat ditindaklanjuti karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Maman. (bl)

en_US