DJP Waspadai Potensi Kebocoran Pajak dari Program Makan Bergizi Gratis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengidentifikasi adanya potensi berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan salah satu perhatian utama DJP adalah perbedaan penafsiran mengenai perlakuan perpajakan atas dana yang disalurkan kepada pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti (di) Badan Gizi Nasional,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6)

Menurut Bimo, terdapat surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh kepala BGN sebelumnya yang menyebutkan bahwa dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Namun, DJP menilai penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak seharusnya diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya.

“Ada surat edaran dair kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang diterima pengelola dapur MBG diperlakukan sebagai dana bantuan atau hibah. Dengan status tersebut, dana tersebut diharapkan tidak menjadi objek pajak.

Namun, berdasarkan kajian DJP terhadap aturan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, dana diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,” katanya.

Bimo menegaskan bahwa selama tidak ada perubahan regulasi, perlakuan perpajakan terhadap dana tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, DJP bersama BGN saat ini tengah melakukan pembahasan guna mencari titik temu terkait perlakuan perpajakan dana yang disalurkan dalam program MBG.

“Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama,” kata Bimo.

Sebagai informasi, realisasi anggaran program MBG telah mencapai Rp 88,15 triliun hingga akhir Mei 2026. Penyerapan anggaran tersebut seiring dengan meluasnya cakupan penerima manfaat program prioritas pemerintah di berbagai daerah

Anggaran tersebut telah disalurkan tersebut menjangkau 63,13 juta penerima manfaat melalui 29.679 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. (ds)

en_US