DJP Sebut SPT Tahunan Kurang Bayar Orang Pribadi Nonkaryawan Melonjak 970 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan peningkatan signifikan kepatuhan pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi pada tahun 2026. Salah satu indikatornya terlihat dari lonjakan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi nonkaryawan yang berstatus kurang bayar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan hingga 31 Mei 2026 penerimaan pajak menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurutnya, perbaikan kinerja tersebut ditopang oleh kenaikan pada hampir seluruh jenis pajak utama yang menjadi basis penerimaan negara.

“PPh Badan dan deposit PPh Badan naik 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, PPh Final, Pasal 22 dan Pasal 26 naik 5,2 persen, serta PPN dan PPnBM naik 41,3 persen,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo menjelaskan peningkatan penerimaan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan DJP melalui pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Hingga Mei 2026, penerimaan yang berasal dari kegiatan intensifikasi mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen terhadap total penerimaan dari upaya tersebut.

Selain itu, DJP mencatat peningkatan efektivitas administrasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax yang semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan. Sistem tersebut kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi serta pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

Menurut Bimo, salah satu dampak yang terlihat dari pemanfaatan sistem tersebut adalah meningkatnya nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai kurang bayar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tercatat sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan yang lebih tinggi terjadi pada kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. DJP mencatat nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kalau yang karyawan tumbuh 80 persen, yang nonkaryawan dapat kami laporkan tumbuh dengan angka nominal sebesar Rp3,1 triliun kurang bayar atau sekitar 970 persen dibanding periode sama tahun lalu,” kata Bimo.

Tidak hanya pada wajib pajak orang pribadi, peningkatan juga terjadi pada SPT Tahunan PPh Badan. Nilai SPT Tahunan PPh Badan yang kurang bayar tercatat tumbuh 54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

DJP menilai perkembangan tersebut menunjukkan semakin optimalnya pemanfaatan data dan teknologi dalam mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan. Penguatan sistem informasi menjadi salah satu strategi yang terus didorong sebagai bagian dari reformasi perpajakan sekaligus upaya menjaga penerimaan negara pada tahun 2026 dan menjadi fondasi pencapaian target penerimaan pajak tahun 2027. (bl)

 

en_US