IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 pukul 13.00 WIB belum mencapai target yang ditetapkan.
Total SPT yang telah dilaporkan mencapai 12.705.335, terdiri atas 11.933.994 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 771.341 SPT Wajib Pajak Badan.
Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 SPT, capaian tersebut baru sekitar 83,2%. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 2,56 juta SPT yang belum terpenuhi.
Sementara itu, dari total wajib SPT sebanyak 19.051.508 wajib pajak, tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai sekitar 66,7%. Dengan demikian, lebih dari 6,3 juta wajib pajak tercatat belum menyampaikan SPT Tahunan mereka.
Di sisi lain, proses pelaporan pada periode akhir juga diwarnai kendala teknis pada sistem Coretax DJP. Gangguan tersebut terjadi menjelang penutupan pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang dikenal sebagai periode dengan lonjakan akses tertinggi.
Akibatnya, layanan sempat tidak dapat diakses, sehingga berpotensi menghambat wajib pajak yang hendak melaporkan SPT di saat-saat terakhir.
Dalam pengumuman resmi, DJP menyampaikan bahwa sistem Coretax tengah menjalani pemeliharaan untuk meningkatkan kualitas layanan. Selama proses tersebut berlangsung, seluruh layanan tidak dapat diakses sementara waktu.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layananan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi DJP dalam mengejar target kepatuhan pelaporan, terutama di tengah tingginya volume akses pada periode akhir.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah setiap 31 Maret. Jika pelaporan dilakukan setelah tenggat tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sebelumnya, DJP telah memberikan relaksasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan tersebut menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi WP Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Namun, setelah masa tersebut berakhir, ketentuan normal kembali diberlakukan tanpa pengecualian. (ds)
