IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggenjot upaya ekstensifikasi perpajakan guna memperkuat penerimaan negara.
Hingga 31 Mei 2026, langkah perluasan basis pajak tersebut telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp 23,5 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant atau tidak aktif.
Kelompok ini menyumbang penerimaan Rp 20,63 triliun setelah kembali aktif dalam sistem perpajakan.
Selain itu, penerimaan juga diperoleh dari penambahan wajib pajak baru sebesar Rp 912,9 miliar dan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru senilai Rp 1,96 triliun.
“Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 yang menjadi basis yang baik untuk 2027 juga,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).
Dari sisi jumlah wajib pajak, DJP mencatat perkembangan yang cukup positif. Sampai dengan 12 Juni 2026, sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru telah mendaftarkan diri secara sukarela.
Pada periode yang sama, otoritas pajak juga berhasil mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif.
Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak dormant yang kembali menjadi bagian dari basis perpajakan mencapai 28.250 wajib pajak hingga pertengahan Juni 2026.
Ke depan, DJP akan menjadikan perluasan basis pajak sebagai salah satu strategi utama untuk mendukung target penerimaan negara tahun 2027.
Langkah tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi informasi guna menjangkau potensi perpajakan yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Bimo menjelaskan bahwa fokus pengembangan basis pajak akan diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki potensi besar namun belum sepenuhnya teridentifikasi dalam sistem perpajakan, termasuk aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta berbagai sektor informal lainnya. (ds)
