DJP Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2025

IKPI, JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan.

Bimo menyebut, relaksasi untuk pelaporan SPT Badan diberikan hingga 31 Mei 2026. Sementara itu, untuk kemungkinan relaksasi pembayaran pajak, DJP masih melakukan kajian lebih lanjut.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Menurut Bimo, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan dokumen, memastikan kebenaran perhitungan, serta melengkapi persyaratan administratif dalam pelaporan SPT PPh Badan.

Ia juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan belum sepenuhnya sempurna. Namun demikian, DJP memastikan tetap memberikan layanan optimal kepada wajib pajak selama periode pelaporan.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” tegasnya. (ds)

en_US