IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas sumber informasi keuangan yang dapat diakses dalam mendukung pengawasan perpajakan.
Selain lembaga keuangan, penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF) kini juga menjadi pihak yang dapat dimintai data oleh otoritas pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui surat edaran tersebut, DJP memberikan pedoman teknis kepada jajarannya mengenai mekanisme permintaan informasi keuangan, baik kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang berstatus pelapor CARF.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa akses informasi dapat dilakukan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan di dalam negeri.
Penyampaian data dapat dilakukan secara otomatis maupun berdasarkan permintaan resmi dari DJP.
Penyedia jasa aset kripto pelapor CARF didefinisikan sebagai entitas atau individu yang menjalankan usaha dengan memfasilitasi transaksi pertukaran maupun transfer aset kripto. Peran tersebut dapat berupa penyedia platform perdagangan, perantara transaksi, maupun pihak lawan transaksi atas nama pelanggan.
Dengan masuknya penyedia jasa aset kripto ke dalam cakupan aturan ini, kedudukannya sejajar dengan lembaga keuangan dalam hal kewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan otoritas pajak.
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) disampaikan kepada kantor pusat atau unit yang secara fungsional bertugas menerima serta menindaklanjuti permintaan data dari DJP.
Apabila informasi yang dibutuhkan berada pada unit vertikal, permintaan dapat diarahkan langsung ke unit tersebut.
Sementara untuk kepentingan penagihan pajak, DJP juga dapat meminta data kepada unit yang mengelola rekening keuangan milik wajib pajak.
Setiap permintaan wajib disampaikan melalui surat resmi yang sekurang-kurangnya memuat dasar hukum permintaan, rincian informasi yang diminta, format penyampaian data, alasan permintaan, serta batas waktu pemenuhan oleh pihak yang dituju.
Adapun data yang dapat diminta meliputi identitas pemilik rekening atau akun, nomor rekening maupun subrekening, jenis rekening, tanggal pembukaan dan penutupan rekening, saldo, riwayat mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang dikelola oleh lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor CARF.
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan perpajakan, seperti pertukaran informasi internasional (Exchange of Information/EOI), pengawasan kepatuhan wajib pajak, kegiatan intelijen perpajakan, pemeriksaan, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian sengketa pajak, termasuk keberatan, banding, peninjauan kembali, Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP). (ds)
