IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan implementasi Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) guna memperkuat penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital lintas negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini pemerintah sedang menyelesaikan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.
Selain regulasi, sistem pendukung pemungutan pajak juga telah dipersiapkan.
“Jadi saat ini sudah ada proses finalisasi, kita sudah menyiapkan sistem dan PMK turunan dari perpres SPP TDLN,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (PT Jalin) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengelola tata kelola atau governance pelaksanaan sistem tersebut.
Penunjukan itu dilakukan agar proses pemungutan pajak transaksi digital luar negeri dapat berjalan lebih terintegrasi dan memiliki pengawasan yang lebih kuat.
Menurut Bimo, pemerintah juga akan mempercepat implementasi sistem SPP TDLN setelah aturan teknis selesai diterbitkan. PMK terkait mekanisme operasional pemungutan pajak tersebut ditargetkan rampung pekan ini.
“PMK akan kita finalisasi minggu ini sebagai petunjuk teknis operasional mekanisme pemungutan pajak melalui SPP TDLN.” katanya.
Mengacu pada Perpres Nomor 68 Tahun 2025, PT Jalin memiliki sejumlah tanggung jawab dalam pelaksanaan sistem tersebut.
Di antaranya melaksanakan uji coba sistem atau sandboxing, memastikan keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan, hingga menjalankan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut juga diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama menjalankan sistem.
Dalam beleid tersebut, PT Jalin juga diberi kewenangan menunjuk mitra pelaksana, baik dari dalam maupun luar negeri. Mitra yang dipilih harus memiliki kapasitas teknologi dan jangkauan operasional global yang memadai.
Proses seleksi mitra dilakukan melalui tahapan sandboxing yang mencakup pengujian teknis serta pemeriksaan administratif untuk memastikan kesiapan sistem sebelum diterapkan secara penuh.
Sebagai pelaksana tata kelola SPP TDLN, PT Jalin nantinya akan memperoleh kompensasi berupa imbal jasa. Besaran kompensasi tersebut akan diusulkan kepada tim koordinasi dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (ds)
