ALOKASI JOINT COST UNTUK MENENTUKAN PENGHASILAN KENA PAJAK

(Foto: DOK. Pribadi)

Besarnya penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Selain hal-hal yang tidak boleh dikurangkan menurut Pasal 9 UU PPh. Dalam hal ini berlaku prinsip seperti yang dinyatakan dalam penjelasan Pasal 6 ayat(1) huruf a UU PPh yaitu bahwa untuk dapat dibebankansebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyaihubungan langsung dengan dengan kegiatan usaha ataukegiatan  untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan yang merupakan obyek pajak.

Dengan demikian atas biaya dari kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajaktidak dapat dibebankan sebagai biaya.    

Lebih lanjut, Pasal 13 PP No.94 Tahun 2010 juga mengatur bahwa biaya untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh tidak boleh dikurangkan. 

Aturan-aturan tersebut logis diterapkan, mengingat biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilanyang bukan obyek pajak tidak relevan untuk diperhitungkan, sedangkan bagi penghasilan yang dikenakan pajak final dan penghasilan yang pemajakannya menggunakan Norma sudah memperhitungkan unsur biaya sehingga menjadi berlebihan apabila tidak diatur seperti ini.

Dalam praktik terdapat kemungkinan suatu Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu jenis penghasilan, yaitu penghasilan yang merupakan obyek pajak, dan penghasilanyang bukan merupakan obyek pajak, penghasilan yang dikenakan pajak final, serta yang dikenakan pajak menggunakan Norma. Bagi Wajib Pajak yang bersangkutandituntut untuk dapat mengalokasikan biaya mana saja yang terkait dengan jenis-jenis penghasilan tersebut.

Ketika Wajib Pajak dapat mengalokasikannya, maka Wajib Pajak tersebut tinggal menerapkan bahwa atas biaya yang berkaitan denganpenghasilan yang merupakan obyek pajak dapat dibebankansebagai biaya. Sebaliknya, atas biaya yang berkaitan denganpenghasilan yang bukan obyek pajak, dikenakan pajak final atau dikenakan pajak berdasarkan Norma tidak dapatdibebankan. Namun demikian, untuk dapat melakukan haltersebut, Pasal 27 PP No.94 Tahun 2010 mengharuskan Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah. 

Merujuk kepada pengertian pembukuan dalam UU KUP, melakukan pembukuan secara terpisah berarti Wajib Pajak yang bersangkutan harus membuat suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan denganmenyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan labarugi untuk suatu periode.

Hal ini berarti, Wajib Pajak yang bersangkutan harus mempunyai lebih dari satu laporan keuangan yang mana khusus untuk penghasilan yang bukanobyek pajak/kena pajak final/kena pajak berdasarkan norma mempunyai laporan keuangan tersendiri, di samping laporan keuangan atas penghasilan yang merupakan obyek pajak.   

Namun demikian, Penjelasan Pasal 27 PP No.94 tahun2010 hanya menegaskan bahwa Pembukuan secara terpisahmerupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teraturdengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiaptransaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usahayang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilandengan kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objekpajak, serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidakmendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkanfasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Contoh:  PT A bergerak di bidang industri pengalengan ikan yang berkedudukan di Jakarta mempunyai aset berupa gudang dan mesin pengolahan di Papua dalam rangka pengembangankegiatan dan produksi perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, atas industri pengalenganikan dan biota perairan lainnya di daerah Papua dapatdiberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

Salah satu bentuk fasilitas Pajak Penghasilan yang dimaksudadalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Dalam hal ini, pencatatan secara terpisah harus dilakukan untuk biaya penyusutan atas aset dalam rangka usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan (di Papua) dan yang tidakmendapatkan fasilitas perpajakan (di Jakarta).

Persoalan muncul ketika Wajib Pajak tidak dapat mengalokasikan biaya bersama (joint cost) melaluipembukuan terpisah. Biaya bersama  adalah pengeluaran ataubiaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untukmendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilandan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya. Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal. Untuk mengatasi persoalan ini Pasal 27 ayat (2) PP No.94 Tahun 2010 mengatur bahwa alokasi dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah penghasilan masing-masing.

Contoh: PT A bergerak dalam bidang usaha yang penghasilannyadikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam suatu tahun pajak, PT A memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari: 

a. penghasilan dari usaha yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final ………………………Rp 300.000.000,00

b. penghasilan bruto lainnya yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final ………………………Rp 200.000.000,00

Jumlah penghasilan bruto Rp 500.000.000,00

Apabila biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkansetelah dilakukan penyesuaian fiskal adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan adalah sebesar: 2/5 x Rp250.000.000,00 = Rp 100.000.000,00

Jika dicermati, sesungguhnya aturan alokasi biaya bersama secara proporsional menarik untuk diperhatikan. Penerapanaturan tersebut hendaknya disesuaikan dengan fakta jenispenghasilannya. Penghasilan yang bukan obyek pajak atau penghasilan yang dikenakan pajak final faktanya tidak selalu dihasilkan dari adanya kegiatan atau aktivitas. Penghasilanbunga bank atau bunga deposito yang dikenakan pajak final tentu tidak berasal dari adanya kegiatan pemilik tabungan ataudeposito. Dengan kata lain, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan bunga deposito atau bunga tabungan.

Oleh karena itu jika Wajib Pajak mendapatkan penghasilan bunga tabungan/deposito selain penghasilan yang merupakan obyek pajak, maka Wajib Pajak tersebut tidak perlu melakukan pembukuan terpisah atau menghitung pajak terutang dengan mengoreksi seluruh biaya berdasarkan proporsionalitas penghasilan masing-masing. Demikian pula, tidak diperlakukannya proporsionalitas biaya seharusnya juga diterapkan apabila Wajib Pajak selain mendapatkanpenghasilan yang merupakan obyek pajak, juga mendapatkan penghasilan berupa dividen yang bukan merupakan obyek pajak.

Pada umumnya penghasilan dividen tidak diperoleh dari adanya kegiatan usaha, sebab dividen merupakan passive income (tidak memerlukan kegiatan). 

    Namun demikian, dalam hal bunga deposito/tabungan atau dividen diperoleh dari simpanan atau investasi yang berasal dari pinjaman, maka atas bunga pinjamannya seharusnya tidakboleh dibiayakan. Berdasarkan pemahaman inilah maka dahulu pernah ada aturan berdasarkan SE-46/PJ.4/1995 tentang perlakuan biaya bunga yang dibayar atau terutang dalam hal wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya. Aturan tersebut membatasi biaya bunga berdasarkanproposionalitas pinjaman dan tabungan/depoito. 

Demikianlah, uraian mengenai alokasi biaya bersamadalam hal Wajib Pajak mendapatkan penghasilan yang merupakan obyek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan bukan obyek pajak, penghasilan dikenakan pajak berdasarkan Norma, atau penghasilan yang mendapat fasilitas perpajakan.

Intinya, kemampuan untuk menentukan ada atau tidaknya biaya terkait penghasilan penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan bukan obyek pajak, penghasilan dikenakan pajak berdasarkan Norma, atau penghasilan yang mendapat fasilitas perpajakan merupakan kunci alokasi biaya. Tanpa kemampuan tersebut, maka alokasi biaya akan salah arah yang tentu berakibat pada salah penghitungan pajak.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Bambang Pratiknyo

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DJP dan BKPM Satukan Data, Coretax Jadi Senjata Baru Perkuat Investasi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sinergi besar dua institusi negara resmi terwujud. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi data yang akan memperkuat Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Langkah ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan transformasi nyata layanan perpajakan dan investasi. Integrasi data antara DJP dengan BKPM memungkinkan sejumlah layanan yang sebelumnya semi-manual kini sepenuhnya berbasis web service. Layanan tersebut meliputi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), hingga fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kerja sama ini akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional. “Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Bimo mengungkapkan, manfaat integrasi data sudah terlihat nyata. DJP mencatat peningkatan signifikan pada data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan. Dari 103 data pada semester I 2024, melonjak menjadi 151 pada semester II 2024. Tren positif berlanjut dengan kenaikan 42% menjadi 146 data di semester I 2025, dan kembali bertambah 40 data hanya dalam dua bulan, Juli-Agustus 2025.

“Lonjakan ini bukti bahwa integrasi data memberi dampak konkret, bukan sekadar jargon digitalisasi,” tegas Bimo.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera, menyatakan dukungan penuh atas sinergi ini. Menurutnya, pertukaran data menjadi instrumen penting dalam memastikan target investasi nasional bisa tercapai.

“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun pada periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” ujar Heldy.

Dengan kolaborasi DJP dan BKPM ini, integrasi Coretax tidak hanya mempercepat layanan, tapi juga mempertebal kepercayaan dunia usaha terhadap stabilitas regulasi Indonesia. (alf)

Misbakhun Apresiasi Penundaan Pajak Marketplace: Pemerintah Tunjukkan Sensitivitas Ekonomi

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online di marketplace. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

“Ini langkah pemerintah yang realistis. Penundaan ini memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut Misbakhun, kebijakan pajak digital seharusnya tidak sekadar mengejar perluasan basis penerimaan negara. Lebih dari itu, sistem perpajakan harus diarahkan untuk modernisasi fiskal, memperkuat basis data, sekaligus menghadirkan keadilan antara pelaku usaha offline dan online.

“Di sinilah pentingnya desain kebijakan yang jangan sampai mematikan UMKM. Sebaliknya, marketplace besar harus ikut memberikan kontribusi yang sepadan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Misbakhun menekankan, DPR lewat Komisi XI akan memastikan masa penundaan ini dimanfaatkan pemerintah untuk membenahi sistem secara menyeluruh. Mulai dari integrasi dengan platform marketplace, penyederhanaan administrasi, hingga sosialisasi yang jelas kepada para pedagang.

“Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha,” katanya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan asosiasi e-commerce maupun komunitas UMKM. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan roadmap yang jelas akan membuat penerapan pajak digital lebih efektif serta minim resistensi.

“Kalau komunikasi terjalin baik, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa menjadi instrumen keadilan yang kuat, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (alf)

Pajak Berlapis Bikin Produk Hilirisasi RI Kalah Saing, Pemerintah Siapkan Insentif

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyoroti lemahnya daya saing produk hilirisasi Indonesia di pasar global. Salah satu contoh yang ia angkat adalah solder timah. Ironisnya, meski bahan baku timah berasal dari tambang Indonesia dan sudah diolah di smelter lokal, harga solder dalam negeri justru lebih mahal dibanding produk impor dari Malaysia.

Menurut Todotua, akar persoalan ini terletak pada pajak berlapis yang dikenakan di setiap tahapan produksi. “Setiap layer dipajaki. Begitu dihitung, ternyata harga solder produksi Indonesia lebih tinggi daripada produk Malaysia. Padahal Malaysia bahan bakunya impor dari kita. Ini kan jadi lucu,” ujarnya dalam Indonesia Green Mineral Investment Forum 2025 di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kondisi tersebut membuat produk solder asal Malaysia lebih kompetitif di pasar, sementara Indonesia justru tersisih. Karena itu, Todotua menegaskan perlunya perbaikan strategi fiskal agar hilirisasi tidak sekadar jargon, melainkan benar-benar memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional.

Sebagai langkah konkret, BKPM tengah membahas insentif fiskal bersama Kementerian Keuangan. Insentif yang disiapkan mencakup tax holiday, tax allowance, hingga super tax deduction bagi perusahaan yang membangun pusat penelitian dan pengembangan (R&D). “Kementerian Investasi sudah siapkan konsepnya. Kita mau pastikan industri di Indonesia punya daya saing, tidak kalah dengan negara tetangga,” kata Todotua.

Selain beban pajak, ia juga menyinggung birokrasi yang kerap memperlambat investasi. Saat ini, siklus investasi di Indonesia bisa memakan waktu 4–5 tahun, dengan dua tahun di antaranya hanya untuk mengurus izin. Bandingkan dengan Vietnam yang hanya butuh sekitar dua tahun. “Vietnam lebih gesit, kapan mau bangun ya langsung bangun. Ini PR besar bagi kita,” tegasnya.

Untuk memangkas hambatan tersebut, Kementerian Investasi mendorong penerapan skema fiktif positif. Dengan mekanisme ini, izin yang sudah memenuhi syarat akan otomatis disetujui jika kementerian teknis tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tertentu. “Misalnya izin hotel, 28 hari sudah bisa langsung bangun. Persyaratan dasar tetap ada, hanya saja dibuat pascabayar,” jelasnya.

Todotua menekankan bahwa hilirisasi seharusnya menjadi kekuatan utama Indonesia. Namun tanpa pembenahan fiskal dan birokrasi, produk dalam negeri akan terus kalah bersaing bahkan di pasar domestik sendiri. “Kita punya sumber daya alam, punya smelter, bahkan punya pasar. Tinggal strategi fiskal dan regulasi yang harus kita benahi agar industri kita bisa melesat,” pungkasnya. (alf)

Aturan Pajak DKI Disederhanakan, Keringanan Hingga Bebas Denda

Foto ilustrasi (Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pedoman baru pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah dan sanksi administrasi. Aturan ini menggantikan berbagai ketentuan lama yang terpisah, termasuk mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan hadirnya Pergub ini, mekanisme permohonan keringanan kini lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Pemprov DKI berharap langkah ini tidak hanya membantu wajib pajak melunasi kewajiban, tetapi juga mempercepat penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan administrasi.

Terdapat dua jalur bagi wajib pajak untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, jalur otomatis (jabatan), yakni keringanan diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan. Kedua, jalur permohonan, di mana wajib pajak bisa mengajukan secara tertulis maupun online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Pertimbangan pemberian keringanan ini mencakup beberapa aspek, antara lain mendorong pelunasan tunggakan, alasan sosial dan kemanusiaan, hingga kebijakan khusus Gubernur yang mendukung program prioritas nasional maupun daerah.

“Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mengatur secara garis besar. Teknis pelaksanaannya, termasuk detail pemberian keringanan atau pembebasan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda,” tulis aturan ini.

Selain memberi ruang keringanan bagi warga, aturan baru ini juga mengatur pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing dengan prinsip asas timbal balik. Dengan penyederhanaan regulasi, Pemprov DKI optimistis kebijakan ini akan menjadi solusi fiskal yang lebih efisien, adil, dan berpihak pada masyarakat. (alf)

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Upaya memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten. Lewat kegiatan Business Development Services (BDS) 2025, ratusan pelaku UMKM diajak bukan hanya patuh pajak, tetapi juga tangguh dalam mengakses modal, piawai memanfaatkan teknologi digital, hingga siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Acara yang digelar secara daring ini diikuti 76 peserta UMKM dari seluruh Banten dengan tema besar “Modal Kuat, Digital Hebat, UMKM Melesat.” Program ini dirancang sebagai ruang kolaborasi Kanwil DJP Banten bersama KPP Pratama se-Banten, Rumah BUMN Serang, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Serang.

Dalam sambutannya, Rendy Mahendra Tigana, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten yang mewakili Kepala Bidang P2Humas, menegaskan bahwa BDS tidak hanya sebatas edukasi pajak.

“BDS adalah wujud nyata komitmen DJP untuk mendampingi UMKM naik kelas. Bukan hanya patuh pajak, tetapi juga punya daya saing, adaptif terhadap digitalisasi, dan siap menembus pasar yang lebih luas,” kata Rendy, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan BDS 2025 disusun dalam dua sesi utama. Sesi pertama menghadirkan Yudi Guntara, Koordinator Rumah BUMN Serang sekaligus pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang membedah strategi UMKM dalam memperkuat usaha lewat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan perbankan digital, pemanfaatan QRIS, hingga pola pemberdayaan berbasis digital.

Sesi kedua dipandu oleh Yudho Risnanto, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten. Ia menekankan pentingnya kesadaran pajak bagi UMKM, mengingat kepatuhan pajak merupakan fondasi bagi usaha yang berkelanjutan.

Acara ini dipandu interaktif oleh Radityo Utomo, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten. Tingginya antusiasme peserta terlihat dari derasnya pertanyaan, baik yang diajukan langsung maupun lewat fitur chat. Hal ini mencerminkan besarnya keinginan pelaku UMKM untuk berkembang sekaligus memperbaiki tata kelola bisnisnya.

Dengan sinergi ini, Kanwil DJP Banten berharap UMKM di wilayahnya tak hanya mampu bertahan menghadapi tantangan, tetapi benar-benar bisa naik kelas, melesat, dan menjadi motor penggerak ekonomi Banten. (alf)

OFTCS 2025: IKPI Surabaya Dorong Lahirnya Generasi Emas Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya tampil aktif dalam penyelenggaraan Olimpiade Forum Tax Center Surabaya (OFTCS) 2025, sebuah ajang kompetisi perpajakan tingkat perguruan tinggi yang sukses digelar sejak 26 September hingga 1 Oktober 2025. Keterlibatan IKPI memberi warna praktis dalam pelaksanaan ajang ini, sejalan dengan perannya menjaga profesionalisme dan integritas dunia konsultan pajak serta membangun sinergi antara akademisi, praktisi, otoritas pajak, dan sektor swasta.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan pentingnya kompetisi seperti OFTCS dalam membangun literasi pajak generasi muda. “Melalui ajang seperti OFTCS, kita melihat lahirnya generasi emas yang bukan hanya unggul secara akademis, tetapi juga peduli untuk membangun budaya kepatuhan pajak di Indonesia. Inilah tongkat estafet yang akan membawa sistem perpajakan kita semakin maju,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

(Foto: Istimewa)

Diungkapkan Enggan, OFTCS 2025 sendiri menjadi wahana strategis untuk menumbuhkan bibit unggul bangsa yang siap mendorong pertumbuhan kepatuhan pajak. Kompetisi ini diikuti oleh berbagai universitas ternama di Surabaya dan sekitarnya, dengan tahapan mulai dari penyisihan berbasis studi kasus, semifinal debat pajak, hingga babak final dengan format debat dan isu-isu aktual perpajakan.

Dari persaingan ketat tersebut, lahir para juara:

• Juara 1: Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

• Juara 2: Universitas Kristen Petra Surabaya

• Juara 3: Universitas Airlangga Surabaya

Lebih dari sekadar kompetisi, ajang ini mengasah mahasiswa untuk berpikir kritis, menyusun argumen ilmiah, dan memahami dinamika perpajakan dari perspektif akademis maupun praktis.

(Foto: Istimewa)

Penyelenggaraan OFTCS 2025 merupakan hasil kolaborasi lintas pihak, melibatkan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Universitas Kristen Petra, IKPI Cabang Surabaya, Forum Tax Center Surabaya, dengan dukungan penuh dari BCA dan DDTC.

Dengan ditutupnya OFTCS 2025, Surabaya tidak hanya melahirkan pemenang lomba, tetapi juga menegaskan lahirnya generasi muda sebagai motor penggerak kepatuhan pajak dan pilar pembangunan bangsa. (bl)

Pleno Setujui Pembentukan IKPI Cabang Kota Kediri, Lilisen: Akan Ada Cabang Baru Lainnya

(Foto: Sekretariat IKPI/Luthfi Arkan)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menetapkan pembentukan Cabang Kota Kediri melalui rapat pleno Pengurus Pusat dan Pengawas yang diselenggarakan pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 15.00–17.00 WIB. Keputusan ini menandai langkah penting organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia dalam memperluas jangkauan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan peran nyata di tingkat daerah.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menyampaikan bahwa pembentukan Cabang Kota Kediri tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui mekanisme organisasi yang ketat sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 17 ayat 2. Aturan tersebut menyebutkan, sebelum Surat Keputusan (SK) diterbitkan, Pengurus Pusat wajib melakukan rapat pleno setelah menerima masukan dari Pengurus Cabang maupun Pengurus Daerah.

“Proses pembentukan cabang ini sudah melalui tahapan yang sesuai aturan. Dalam pleno, kami memaparkan alasan perlunya Cabang Kota Kediri, wilayah yang masuk cakupan, keterkaitan dengan KPP serta Kanwil DJP setempat, hingga jumlah anggota yang sudah memenuhi persyaratan. Anggota tersebut terdiri dari konsultan pajak pemegang brevet A, B, hingga C,” jelas Lilisen.

Lebih lanjut, Lilisen menekankan bahwa keberadaan Cabang Kota Kota Kediri akan memperkuat efektivitas koordinasi antar anggota maupun pengurus di daerah. Dengan wilayah cakupan yang cukup luas, keberadaan cabang baru juga memungkinkan dilakukannya lebih banyak kegiatan organisasi, baik berupa edukasi perpajakan, pelatihan, maupun pendampingan langsung kepada Wajib Pajak.

“Dengan adanya cabang baru, aktivitas IKPI bisa lebih terfokus. Anggota di Kota Kediri dan sekitarnya tidak perlu lagi terlalu jauh bergabung ke cabang lain. Selain itu, kegiatan organisasi bisa lebih intensif dan menjangkau langsung masyarakat,” tambahnya.

Dalam rapat pleno, Pengurus Pusat tidak hanya menyetujui pembentukan Cabang Kota Kediri, tetapi juga membuka peluang pemekaran di wilayah lain. Cabang dan Pengurus Daerah (Pengda) dengan cakupan wilayah yang luas atau anggota yang sudah lebih dari 200 orang akan didorong untuk melakukan pemekaran atau pembentukan cabang baru. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga soliditas organisasi sekaligus memperluas jaringan kerja di seluruh Indonesia.

“Pembentukan cabang baru atau pemekaran cabang bukan hanya soal menambah jumlah, tapi lebih pada memastikan setiap anggota bisa terlibat aktif, memiliki ruang kontribusi, dan dekat dengan pusat koordinasi organisasi. Dengan demikian, keberadaan IKPI di daerah semakin kuat dan berdaya guna,” tegas Lilisen.

Keputusan pembentukan Cabang Kota Kediri ini sekaligus mempertegas komitmen IKPI untuk terus berkembang mengikuti dinamika kebutuhan anggota dan masyarakat. Sebagai organisasi yang menaungi ribuan konsultan pajak, IKPI berkomitmen tidak hanya pada penguatan internal, tetapi juga pada perannya dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Dengan hadirnya Cabang Kota Kediri sebagai cabang ke-46, IKPI optimistis sinergi antar anggota akan semakin erat, pelayanan organisasi kepada anggota lebih optimal, serta edukasi perpajakan bagi masyarakat dapat dilakukan lebih luas dan terstruktur. (bl)

Cabang Kota Kediri Resmi Berdiri, IKPI Tegaskan Komitmen Dekat dengan Anggota

(Foto: Sekretariat IKPI/Luthfi Arkan)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi mengesahkan pembentukan Cabang Kota Kediri dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Rapat pleno yang dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan pengawas ini dipimpin langsung Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

Cabang Kota Kediri akan membawahi enam kota dan kabupaten di sekitarnya, dengan jumlah anggota awal mencapai 30 konsultan pajak. Dengan terbentuknya cabang baru ini, pengurus pusat akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK), sebelum dilanjutkan dengan pemilihan pengurus cabang yang direncanakan berlangsung dua bulan setelah SK diterbitkan.

Vaudy menjelaskan bahwa tujuan pembentukan cabang baru tidak semata menambah struktur, tetapi untuk memperkuat dinamika organisasi di tingkat lokal. Menurutnya, dengan adanya cabang baru, kegiatan IKPI di daerah akan semakin banyak dan beragam. Beban pengurus cabang lama pun akan lebih ringan karena tanggung jawab dapat terbagi. 

Selain itu, anggota cabang dapat lebih aktif terlibat dalam kegiatan, sekaligus memudahkan mereka berkumpul tanpa harus menempuh jarak yang jauh. Semua itu, kata Vaudy, merupakan cerminan berkembangnya IKPI dan juga sesuai dengan amanat Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

“Cabang Kediri ini adalah bukti komitmen IKPI untuk terus dekat dengan anggota. Dengan semakin banyak cabang, aktivitas organisasi akan lebih merata dan lebih hidup,” ujar Vaudy usai memimpin pleno.

Konsistensi Sejak Awal Periode

Sejak periode kepemimpinan 2024–2029, Vaudy secara konsisten mendorong pemekaran dan pembentukan cabang sebagai salah satu strategi besar IKPI. Ia menilai, pemekaran cabang membuat organisasi lebih inklusif, representatif, dan mampu merespons kebutuhan anggota yang tersebar di berbagai wilayah.

Vaudy juga menyinggung pengalaman cabang hasil pemekaran yang sebelumnya terbukti berhasil. Contohnya, IKPI Kota Bekasi lahir dari Jakarta Timur, IKPI Depok lahir dari Jakarta Selatan, sementara IKPI Tangerang kemudian berkembang melahirkan dua cabang baru: Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. 

Di Yogyakarta, IKPI induk bahkan berhasil melahirkan cabang Sleman dan Bantul. Hal serupa juga terjadi di Jawa Timur, ketika IKPI Sidoarjo lahir sebagai hasil pemisahan dari IKPI Surabaya.

“Cabang-cabang baru hasil pemekaran ini sangat aktif, bahkan beberapa di antaranya lebih hidup daripada cabang induknya saat masih bergabung,” jelas Vaudy.

Diungkapkan Vaudy, sejak 2024 sejumlah cabang baru telah berdiri, termasuk IKPI Bitung, IKPI Buleleng, serta IKPI Kabupaten Bekasi yang sudah aktif menggelar berbagai cabang. Dengan tambahan Cabang Kota Kediri, jumlah cabang IKPI saat ini telah mencapai 46 cabang di seluruh Indonesia. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring rencana pembentukan cabang baru di Aceh, Nusa Tenggara, dan wilayah timur Indonesia.

Perkembangan ini, menurut Vaudy, merupakan gambaran nyata bahwa IKPI semakin bertumbuh dan dipercaya oleh para konsultan pajak di seluruh penjuru negeri. Dengan adanya cabang-cabang baru, organisasi semakin dekat dengan anggotanya, sehingga mampu memberikan manfaat lebih luas dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Vaudy menegaskan, langkah pemekaran cabang bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan langkah strategis agar IKPI tetap relevan di tengah tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks. “Dengan Cabang Kota Kediri, IKPI menegaskan dirinya sebagai organisasi yang terus berkembang, adaptif, dan menjadi rumah besar ribuan konsultan pajak di seluruh Indonesia,” ujarnya. (bl)

DJP: Coretax Jadi Gudang Data Digital, Wajib Pajak Tak Perlu Lagi Simpan Berkas Tebal

(Foto: Tangkapan Layar YouTube IKPI)

IKPI, Jakarta: Transformasi administrasi pajak melalui Coretax membawa perubahan besar bagi wajib pajak. Hal ini ditegaskan oleh Irla Putri Safitri, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dalam podcast perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Fatmawati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Menurut Irla, salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuannya menjadi wadah penyimpanan data sekaligus bukti transaksi secara elektronik. Dengan begitu, wajib pajak tidak lagi direpotkan menyiapkan tumpukan berkas cetak ketika dibutuhkan.

“Sejak diberlakukannya PMK 81 Tahun 2024, hampir semua surat-menyurat dan dokumen pajak diprioritaskan dalam bentuk elektronik. Jadi Coretax bukan hanya basis data DJP, tapi juga bisa menjadi basis data wajib pajak. Kalau nanti diperlukan, tinggal buka dan cetak,” jelasnya.

Irla menegaskan, seluruh dokumen yang diciptakan oleh DJP maupun pihak ketiga yang terkait dengan wajib pajak sudah otomatis tersimpan di dalam portal Coretax. Mulai dari faktur pajak, bukti potong, hingga produk hukum, semuanya bisa diakses melalui menu “Dokumen”.

“Kalau dulu bukti potong mesti disimpan satu per satu, sekarang sudah langsung ada di Coretax. Jadi tidak ada lagi cerita kehilangan berkas atau menunggu hard copy dikirim,” ujarnya.

Kemudahan yang Berorientasi pada Wajib Pajak

Ia menambahkan, transformasi digital ini diharapkan memberi rasa aman sekaligus praktis bagi wajib pajak. Selain efisiensi, Coretax juga meminimalisir risiko duplikasi atau kesalahan data.

“Kalau ada data ganda, misalnya bukti potong yang muncul lebih dari sekali, wajib pajak bisa langsung hapus atau edit. Semuanya disediakan agar pelaporan lebih rapi,” kata Irla.

Di tengah transisi menuju sistem baru ini, Irla mengimbau agar wajib pajak tetap tenang dan tidak khawatir. DJP, menurutnya, terus melakukan sosialisasi, sekaligus memperkuat aspek keamanan agar data benar-benar terlindungi.

“Kita sama-sama adaptasi. Tapi yang penting, sekarang wajib pajak punya kemudahan: semua data sudah terdigitalisasi dan aman dalam satu pintu di Coretax,” tutupnya. (bl)

en_US