Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) Perseorangan dan Dasar Hukumnya dan

IKPI, Jakarta:  Sebagai warga negara Indonesia, kita diwajibkan untuk membayar pajak sesuai beban yang ditetapkan masing-masing. Fungsi pajak adalah untuk mengisi kas negara, yang nantinya akan digunakan sebagai pembiayaan program-program pemerintah.

Seperti dikutip dari Detik Finance. Menurut jenisnya, pajak dibagi menjadi 6 golongan, antara lain pajak pusat, pajak daerah, pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak subjektif, dan pajak objektif. Kali ini, kita akan membahas mengenai pajak penghasilan (PPh), yang termasuk salah satu contoh dari pajak subjektif. Simak pembahasannya di sini ya.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau disingkat PPh adalah jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha maupun perseorangan. Mengutip dari website Kemenkeu, PPh perseorangan diatur dalam Pasal 21, yang menyatakan bahwa PPh merupakan bentuk pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Dasar Hukum yang Mengatur Pajak Penghasilan

Setiap peraturan perpajakan yang berlaku pasti ada dasar hukum yang mengaturnya. Beberapa dasar hukum dari Pajak Penghasilan (PPh) antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan

2.Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

3.PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

4.PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Tni, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Menimbang Pajak Pemotongan Penghasilan

10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

11.Peraturan Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

13.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

14.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

15.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Berikutnya, ada pula ketentuan atau objek Pajak Penghasilan. Objek pajak artinya bagian penghasilan yang dipotong pajak. Untuk objek pajak penghasilan sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni:

1.Penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh Pegawai setiap bulannya, seperti gaji dan tunjangan

2.Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sejenisnya. (bl)

Tersangka Penggelapan Pajak Samsat Samosir Serahkan Diri

IKPI, Jakarta: Pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, Sumut, Edgar Tambunan alias Acong menyerahkan diri ke Polda Sumut. Acong merupakan tersangka penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor sebesar Rp2,5 miliar yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Saragih, di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Benar, yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/6/2023) sore.

Hadi menyebutkan saat ini Acong masih menjalani pemeriksaan. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pun masih mendalami kasus penggelapan pajak yang diduga terjadi sejak Tahun 2018 tersebut.

“Masih diperiksa. Hasil pemeriksaannya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Acong sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, empat orang lainnya yakni AES (anggota Polri) ERT, RP, JDM (petugas perkantoran Dispenda Samosir) masih berstatus sebagai terlapor.

Dalam kasus ini, anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga menggelapkan uang pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar milik ratusan wajib pajak di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Penggelapan uang pajak itu diduga terjadi sejak tahun 2018.

Tak hanya itu, sekitar 300 wajib pajak tercatat menjadi korban. Uang pajak kendaraan yang telah dibayarkan ratusan wajib pajak tersebut ternyata tidak disetorkan ke Dispenda Bank Sumut. Bripka Arfan Saragih bersama para pelaku lainnya diduga menyalahgunakan yang tersebut

Belakangan Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas usai meminum racun sianida di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023. Dia diduga bunuh diri karena kasus penggelapan pajak itu terbongkar. (bl)

 

 

DJP Usulkan Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai 2024 Rp 14,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu anggaran belanja pegawainya di 2024 khusus gaji dan tunjangan sebesar Rp 14,9 triliun untuk 44.787 karyawan. Anggaran tersebut nantinya akan dikelola oleh Sekretariat Jenderal.

“Pagu anggaran belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja yang disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp 14,9 triliun,” tulis bahan paparan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (12/6/2023).

Di luar gaji dan tunjangan, DJP mengusulkan pagu indikatif di 2024 sebesar Rp 6,19 triliun. Berdasarkan program, kegiatan dilakukan terkait program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal dan program dukungan manajemen.

Anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung output dan outcome program tersebut.

Sementara program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya dalam rangka mendukung program teknis (seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal dan TIK).

“Belanja pegawai Rp 380 miliar karena sebagian besar pegawai terkait gaji dan tunjangan sudah disentralisasikan di Kemenkeu (Sekretariat Jenderal), belanja barang Rp 4,9 triliun dan belanja modal Rp 875 miliar. Totalnya adalah Rp 6,195 triliun,” beber Suryo.

Berdasarkan fungsi utama, untuk pelayanan dialokasikan Rp 261,7 miliar yang terbagi buat 352 operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 204 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP).

Lalu untuk fungsi penyuluhan Rp 168,5 miliar. Ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPP dan Kanwil hingga bekerja sama dengan instansi lain.

Kemudian fungsi pengawasan Rp 831,2 miliar untuk mengawasi performance wajib pajak di 2024 dan untuk menambah jumlah wajib pajak melalui ekstensifikasi perpajakan serta pengawasan basis kewilayahan. Terakhir fungsi pemeriksaan dan penilaian Rp 320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan dan penilaian perpajakan. (bl)

 

KPK Sasar Harta Tak Wajar Pejabat Kemenhub dan Kementerian ESDM

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus menyelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat yang dianggap tak wajar. Kini, tim LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menyasar harta tak wajar pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Perhubungan (Kemenhub) mau kita lihat karena ada perhubungan laut, perhubungan darat. ESDM juga, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu, ya. Mungkin dia tidak memiliki saham di situ, tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (14/6/2023).

Pahala menjelaskan sudah ada beberapa pejabat Kemenhub dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa hartanya oleh pihaknya. Namun Pahala enggan membeberkan identitas pejabat tersebut.

“Di Ditjen Minerba dong. Kemenhub sudah ada, kan kemarin yang dari perhubungan laut, sudah ada yang dipanggil,” kata Pahala.

Dalam klarifikasi LHKPN, KPK sudah memproses dan menjerat dua pejabat, yakni eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Selidiki Harta Bupati Bolaang Mongondow Utara

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.
Perbesar
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.
Teranyar, KPK juga tengah menyelidiki harta janggal Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh. KPK menduga ada kejanggalan dalam hartanya.

“Itu dipaparin pimpinan dan naik ke penyelidikan. Dia punya resort, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/6/2023).

Pahala menyebut, salah satu kejanggalan dari harta Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh yakni lantaran pihaknya mendapatkan informasi adanya kepemilikan aset atas nama sang anak.

“Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya, padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu, beli resort berapa hektare pada saat itu, mungkin dia masih 21 atau 22 tahun,” kata Pahala.

Meski demikian, Pahala belum berani menyimpulkan apakah kejanggalan tersebut terindikasi dengan tindak pidana korupsi atau bukan.

“Enggak tahu, nanti lidik saja. Pokoknya kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar,” tandasnya. (bl)

Pemerintah Desain Skema Insentif Pajak Industri Film

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional. Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan produser film untuk mengurangi ongkos produksi atau promosi.

“Memang pemerintah sedang mendesain untuk kebijakan mendukung sektor perfilman karena memang kita menganggap bahwa sektor tersebut sangat baik untuk kreativitas dan juga nilai tambah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Gedung DPR, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

Apalagi, kata Febrio sekarang ini masyarakat kelas menengah semakin bertumbuh. Konsumsi di industri perfilman juga mengalami hal serupa.

“Masyarakat kan dengan kelas menengah yang makin tumbuh, kita juga melihat konsumsi ke arah sana (perfilman),” katanya.

Hal ini pun bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempromosikan destinasi wisata melalui perfilman. “Disamping itu kan kita mendukung untuk daerah tujuan wisata supaya mendapatkan promosi yang lebih baik,” katanya.

Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan banyak pihak untuk mendesain kebijakan tersebut. Hanya saja, kata Febrio skema kebijakan tersebut sampai sekarang masih belum spesifik.

“Kita desain bersama-sama nanti bentuknya belum spesifik,” kata dia.

“Jadi itu masih dalam pembicaraan nanti kita lanjutkan,” sambungnya.

Febrio menambahkan, selama ini Pemerintah sudah memberikan dukungan untuk sektor perfilman. Hanya saja memang, industri ini mendapatkan insentif pajak secara umum saja, bukan yang secara spesifik.

“Secara umum ya memang industri banyak mendapatkan insentif perpajakan secara umum,” kata dia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Mei 2023, Pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, menyebutkan penunjukan di Mei 2023 yaitu kepada Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, DigitalOcean, LLC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukanpemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (7/6/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulanelemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Dirjen Pajak Pastikan Core Tax System Berjalan di 2024

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan sistem inti perpajakan (core tax system) akan terimplementasi pada 2024.

Untuk diketahui, core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Suryo menyampaikan bahwa core tax system tersebut tengah dalam proses finalisasi. Pada tahapan tersebut, perbaikan dan pengembangan terus dilakukan, baik dari sisi SDM, organisasi, maupun regulasi.

“Ditambah kami saat ini sedang melakukan training pegawai kami di seluruh Indonesia,” kata Suryo Utomo seperti dikutip dari Bisnis.com dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).

Suryo mengatakan core tax system yang akan mulai diimplementasikan tahun depan, tidak hanya diarahkan untuk mempermudah layanan, tetapi juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan basis data dan risiko.

Implementasi sistem baru ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan peningkatan tax ratio. Pada 2024, pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai kisaran 9,92 persen hingga 10,20 persen.

Dia menambahkan, untuk mengoptimalisasi administrasi perpajakan melalui core tax system tersebut, Ditjen Pajak akan berupaya melakukan pengumpulan data, bersinergi tidak hanya dengan internal Kemenkeu, tetapi juga kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, termasuk institusi privat.

Sebagai informasi, pemberlakukan sistem core tax system telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (bl)

Pemerintah Kaji Insentif Pajak Industri Film Nasional

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengkaji insentif pajak lanjutan guna mendukung pengembangan industri film di tanah air.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, insentif pajak yang dimaksud menggunakan skema rabat atau pengurang pajak. Menurutnya, dengan skema ini maka produser film bisa menjadikan ongkos promosi atau produksi sebagai biaya untuk pengurang pajak.

“Kita akan bisa memberikan insentif dalam bentuk bukan hanya berkaitan dengan biaya promosi atau ongkos promosi, tapi juga dari rebate pajak yang didapat bisa digunakan untuk menutup biaya promosi dan ongkos produksi,” ujar Sandiaga seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (6/6/2023).

Terlebih lagi, apabila ada film yang diproduksi di destinasi wisata, maka secara tidak langsung telah mendukung promosi pariwisata di daerah tersebut. Oleh karena itu, pemberian insentif tersebut akan sangat membantu bagi industri perfilman.

Namun, dirinya bilang, insentif tersebut akan diberikan bagi seluruh industri film, tidak hanya diberikan kepada film yang mengangkat destinasi wisata saja.

“Kita tidak membatasi, tapi tentunya di bawah Kemenparekraf kita sangat memberikan suatu dorongan agar destinasi-destinasi pariwisata unggulan itu bisa juga ditampilkan,” katanya.

Adapun saat ini skema terus tengah di dalami dan ditangani oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, sehingga diharapkan bisa segara difinalisasi.

Sebagai informasi, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah menggelontorkan dana senilai Rp 75 miliar pada tahun 2022 dalam upaya menggeliatkan perfilman nasional.

Adapun untuk tahun ini, Sandiaga bilang, pihaknya telah mengajukan anggaran bantuan industri film tanah air. Namun anggaran tersebut belum disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Kami mengajukan untuk tahun ini tapi belum disediakan oleh anggaran yang disetujui oleh Kemenkeu dan Bappenas,” terang Sandiaga.

“Tapi kami mengajukan lagi dalam bentuk insentif. Skema insentif ini sedang  digodok sehingga nanti akan memudahkan proses produksi,” imbuhnya. (bl)

Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Bisa Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun pada tahun ini.  Target ini meningkat 16% dari target tahun lalu yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto meyakini, target penerimaan pajak tahun ini masih bisa dicapai dan bahkan bisa melampaui target seperti tahun lalu.

Hal ini dikarenakan target penerimaan pajak yang dipatok pada tahun ini tidak jauh jika dibandingkan dengan  realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.716,8 triliun atau menembus 115,6% dari target Perpres 98/2022.

Menurutnya, jenis pajak konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih akan menjadi penyokong penerimaan pajak pada tahun ini.

“Menurut saya, penerimaan PPN dan PPnBM masih akan menjadi tulang punggung penerimaan pajak tahun ini,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/6/2023).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono meramal realisasi penerimaan pajak tahun ini juga bakal menembus dari target yang ditentukan.

Berdasarkan hitungannya, Prianto memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini bisa menembus Rp 2.064,45. Adapun empat besar jenis pajak akan mendominasi adalah pajak penghasilan (PPh) Badan, PPN dalam negeri (DN), PPN impor, serta PPh Pasal 21. (bl)

DJP Jawa Barat III Sita Rp52 Miliar Aset Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita 24 aset penunggak pajak di lingkungannya dengan total taksiran sementara senilai Rp5,2 miliar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, mengatakan miliaran aset tersebut hasil Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan penyitaan secara serentak akhir bulan Mei lalu.

“Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 lalu, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai,” katanya seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kamis (8/6/2023).

Lucia menerangkan, bahwa sebelum penyitaan, dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan surat teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2×24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.

“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara,” terang Lucia.

Lucia menyebutkan, ada tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan.

Kemudian, dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.

Aset lain berupa lima sepeda motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat.

Lucia menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan serta untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (bl)

Kemekeu Pastikan Aturan Pajak Natura Terbit Juni 2023

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, aturan tersebut sudah selesai proses harmonisasi. Dengan begitu, aturan pajak natura dipastikan bisa terbit pada bulan ini sehingga dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP).

“Setahu saya proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit,” ujar Yon seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (7/6/2023).

Meski aturan tersebut belum juga terbit, namun fasilitas kendaraan kantor yang diterima karyawan perusahaan manajerial akan menjadi salah satu natura atau kenikmatan yang akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Namun, ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang akan dikecualian dari objek PPh. Mulai dari makanan minuman yang disediakan di tempat kerja, fasilitas komputer atau laptop, hingga bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawan di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran. (bl)

en_US