BPK Soroti Pengawasan Pajak, Ada 7 Temuan Penting

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyoroti pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan setelah menemukan sejumlah catatan penting dalam pemeriksaan kinerja terkait upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023–2025 kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (13/4).

Daniel menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja tersebut merupakan kelanjutan dari fokus audit pada tahun-tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan keandalan sistem informasi perpajakan, perumusan dan harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan.

Menurutnya, ketiga fokus tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 yang berlanjut pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, serta mengadopsi praktik terbaik internasional melalui pendekatan preventing, promoting, dan response dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Dalam pendekatan preventing, BPK mendorong penguatan sistem informasi yang terintegrasi dan andal. Sementara itu, pendekatan promoting diarahkan pada penyempurnaan regulasi perpajakan melalui harmonisasi kebijakan yang komprehensif. Adapun pendekatan response difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum guna memastikan kepatuhan wajib pajak,” ujar Daniel dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4).

Dalam LHP yang diserahkan tahun ini, BPK mengungkap tujuh temuan pemeriksaan yang disertai sejumlah rekomendasi strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rekomendasi tersebut antara lain mencakup pengembangan manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management), analisis potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, evaluasi pengaturan kompensasi kerugian, hingga penguatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan wajib pajak secara lebih komprehensif.

Daniel menegaskan bahwa kualitas laporan hasil pemeriksaan menjadi aspek penting agar rekomendasi yang diberikan dapat berdampak pada perbaikan kinerja lembaga yang diperiksa.

“Dengan demikian, kami berharap LHP yang kami sampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja DJP, khususnya dalam optimalisasi penerimaan negara,” katanya.

Melalui penyerahan laporan tersebut, BPK berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh DJP sehingga dapat memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan. (ds)

en_US