IKPI Bersama DJP Bahas Kepastian Aturan KSO

KetuIKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Focus Group Discusion (FGD) di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Diskusi tersebut membahas mengenai kepastian apakah suatu Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) merupakan subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketua Umum IKPI Ruston Tabunan mengungkapkan, diskusi ini adalah atas permintaan dari IKPI mengingat adanya peraturan yang ambigu atau multitafsir yang mengakibatkan kepastian perlakuan perpajakannya.

“Kami diskusikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 secara mendalam. Karena, dalam salah satu pasal peraturan tersebut, yaitu Pasal 6 ayat (3) huruf a menyatakan bahwa ‘pemenuhan kewajiban PPh Badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh,” kata Ruston kepada IKPI.or.id, di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut Ruston, sejak terbitnya PER 04 /PJ/2020 terdapat penafsiran bahwa Joint Operation yang selama ini perlakuannya bukan merupakan subjek PPh Badan sehingga tidak mempunyai kewajiban PPh Badan, seolah-olah berubah menjadi wajib PPh Badan dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Focus Group Discusion antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dok Humas IKPI)

Pendapat tersebut kata dia, datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tertentu dan juga ada konsultan pajak yang berpendapat sama. Di sisi lain, ada juga pendapat konsultan pajak dan yang tegas menyatakan bahwa PER – 04/2020 tersebut tidak mengubah perlakuan selama ini bahwa Joint Operation tidak wajib PPh Badan.

“Saya sendiri berpendapat, bahwa peraturan tersebut tidak mengubah perlakuan selama ini bahwa Joint Operation tidak wajib PPh Badan. Karena itu, saya juga menulis artikel khusus mengenai hal ini tidak lama setelah PER-04/2020 terbit. Artikel saya pertama kali telah dimuat di media OrTax dan belakangan dimuat juga di IKPI Smart,” kata Ruston.

Dalam diskusi yang berjalan menarik tersebut, Roston mengungkapkan bahwa antara IKPI dan perwakilan dari DJP terdapat kesepahaman bahwa PER-04/2020 tidak diartikan bahwa Joint Operation wajib PPh Badan. Karena, yang wajib PPh Badan dan dengan sendirinya wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan hanyalah Joint Venture (Ventura Bersama) yang merupakan badan hukum tersendiri, sedangkan yang Joint Operation yang bukan merupakan Badan Hukum tidak wajib PPh Badan sehingga tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Focus Group Discusion antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dok Humas IKPI)

“Dengan demikian kewajiban PPh Badan tetap ada pada masing-masing anggota Joint Operation. Kewajiban JO terkait dengan kepemilikan NPWP hanya terbatas pada kewajiban pemotongan PPh dan pemungutan PPN , bukan untuk pelaporan PPh Badan,” ujarnya.

Diungkapkan Ruston, DJP sangat menyambut baik diskusi dengan IKPI ini. “Ternyata, kebetulan DJP saat ini juga sedang menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) khusus mengenai perlakuan perpajakan atas Joint Operation. Seperti gayung bersambut, jadinya. Masukan IKPI serta kesepahaman dengan DJP dalam diskusi hari ini akan diusulkan untuk dimasukkan dalam Draft RPMK yang akan disusun,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, dirinya sangat senang dengan sambutan yang hangat dari DJP atas kesediaannya menerima IKPI untuk mengadakan diskusi. “Karena, diskusi seperti ini juga sebenarnya sangat diharapkan oleh Pak Dirjen, dan itu disampaikan ke IKPI dalam beberapa kesempatan,” ujarnya.

Selain itu, IKPI bersama DJP diharapkan sering melakukan kegiatan pertemuan rutin guna membahas berbagai hal penting untuk penyempurnaan regulasi perpajakan dan masukan atas kebijakan dan administrasi perpajakan. Hal itu juga tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh IKPI dan DJP.

“Minggu depan, Tim dari Departemen Litbang dan FGD IKPI akan sosialisasikan hasil diskusi dengan DJP hari ini kepada seluruh anggota IKPI,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan FGD antara IKPI dan DJP adalah perwakilan dari Direktorat Perpajakan I yang membidangi KUP dan PPN, Direktorat Perpajakan II yang membidangi PPh, para fungsional Penyuluh dari Direktorat P2Humas.

Sementara itu, dari IKPI yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Ketua Departemen Litbang dan FGD IKPI Lani Dharmasetya, Ketua Bidang FGD Dany Karim, Anggota Bidang FGD A. Hirwan, Anggota Bidang Litbang Budi Prasongkos, dan dua Anggota dari Departemen Humas Bidang Komunikasi dan Hubungan Antara Lembaga/Instansi/Asosiasi IKPI Rindi Elina dan Rischad Widianto. (bl)

 

 

 

IKPI Pekanbaru Bersama IKBMH Gelar Sosialisasi Pengisian SPT UMKM

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Besar Marga Huang (IKBMH) menggelar sosialisasi pengisian SPT tahunan badan khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Gedung Keluarga Besar Marga Huang, Jalan Permata No.8 Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Sabtu (1/4/2023).

Gelaran kegiatan itu merupakan bagian komitmen IKPI dalam memberikan edukasi tentang perpajakan, khususnya kepada masyarakat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen menjelaskan, kegiatan sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara serentak oleh IKPI di seluruh Indonesia.

Menurut Lilisen, pendampingan dan asistensi pengisian serta pelaporan SPT badan khusus UMKM ini diberikan secara gratis oleh IKPI Cabang Pekanbaru kepada pelaku UMKM yang kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) secara nasional ,” katanya.

IKPI sendiri kata Lilisen, memiliki 42 cabang dan 12 pengurus daerah di seluruh Indonesia, dan IKPI Cabang Pekanbaru merupakan salah satu pengurus cabang yang sangat rutin mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalah perpajakan di Kota Pekanbaru.

“Ini juga sebagian langkah memperkenalkan IKPI kepada masyarakat di Kota Pekanbaru, Riau tentang konsultan pajak kepada masyarakat,” ujarya.

Diugkapkannya, dalam sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM di Pekanbaru ini dilakukan secara tatap muka agar para pelaku usaha lebih mengetahui cara pengisiannya. Apalagi saat ini masih dalam suasana Ramadan sehingga IKPI membuat beberapa sesi pengisian SPT bagi pelaku usaha UMKM.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha terbantu dan dapat lebih meningkatkan lagi kewajiban pajaknya di tahun mendatang dengan melakukan pelaporan pajak tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM di Kota Pekanbaru yang ikut dalam sosialisasi tersebut, Rita Nelifa mengaku kegiatan ini sangat bagus dan terbantu dengan khusus yang diberikan oleh IKPI kepada para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar.

Apalagi dalam sosialisasi ini, IKPI Cabang Pekanbaru sengaja memberikan edukasi dengan menempatkan satu trainer dengan satu pelaku usaha sehingga informasi yang diberikan jauh lebih mudah dipahami.

“Ini jadinya seperti private pengisian SPT tahunan karena setiap peserta dibimbing oleh satu trainer sehingga kami mudah mengerti. Belum lagi kegiatan ini gratis lagi,” katanya.

Ia berharap ke depan kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru agar seluruh wajib pajak, khususnya pelaku UMKM di Kota Pekanbaru dapat meningkatkan pelaporan pajaknya sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan.

Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan salah satu peserta Tony Lim yang mengaku sangat puas dengan informasi dan masukan yang diberikan oleh para trainer dalam melakukan pengisian SPT tahunan badan ini.

“Saya sangat puas dengan edukasi dan solusi yang diberikan oleh para trainer dari IKPI Cabang Pekanbaru,” katanya. (bl)

Pembeli Mobil Listrik Hanya Bayar PPN 1%, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberikan subsidi berupa insentif pajak untuk pembelian mobil listrik. Pembeli mobil listrik diberi diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen.

Pemberian insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dalam beleid ini, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan PPN sebesar 10 persen untuk penjualan kendaraan listrik. Artinya, saat membeli kendaraan listrik, maka PPN yang dibayar hanya 1 persen.

Namun, ada syarat yang ditetapkan untuk mobil listrik bisa mendapatkan insentif yang berlaku untuk masa pajak April-Desember 2023 ini, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan tersebut minimal 40 persen.

“Kriteria nilai TKD adalah KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen,” tulis Pasal 3 ayat (2a) aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret lalu.

Hal ini berlaku untuk kendaraan baterai listrik bus. Jika TKDN bus tersebut di bawah 40 persen, maka insentif yang diberikan lebih kecil, yakni hanya dikurangi 5 persen atau 6 persen dari PPN 11 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

“Sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Adapun untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, maka pemerintah bakal menghapus perusahaan tersebut dari daftar penerima insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). (bl)

 

Pemerintah Akan Pajaki Turis Asing yang Masuk Indonesia

IKPI, Jakarta: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebut pemerintah akan mengenakan pajak kepada turis asing yang datang ke Indonesia. Hal itu ia sampaikan melalui unggahan di akun instagramnya @luhut.panjaitan.

Luhut mengatakan pengenaan pajak salah satunya dilakukan demi menertibkan tingkah laku turis asing yang masuk ke Indonesia, terutama Bali. Ia meyakini pengenaan pajak akan membuat turis asing yang datang ke Indonesia lebih berkualitas.

Saat ini kata Luhut, berdasarkan data Travel Tourism Development Index 2021 pengeluaran wisman di Indonesia, lebih rendah dibandingkan negara yang menawarkan quality tourism. Luhut mengatakan faktor itu mendorong para wisman yang berpendapatan rendah datang ke Bali dan akhirnya melanggar tata tertib disana.

“Saya meminta agar segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia. Insentif (Pajak) ini akan sangat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga punya banyak industri pariwisata,” katanya seperti dikutip dari unggahan tersebut.

Selain pajak, Luhut mengatakan agar turis asing yang datang ke Indonesia lebih berkualitas dan tidak bertingkah laku seenaknya, pemerintah juga akan fokus menindak berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan turis asing.

Pemerintah juga akan memberlakukan disinsentif bagi turis asing dari beberapa negara yang seringkali membuat masalah di Bali.

“Hal tersebut penting dilakukan agar wisman yang datang terseleksi dengan baik,” katanya.

Sejumlah turis asing berulah dan melanggar aturan di Bali belakangan ini. Salah satu pelanggaran aturan dilakukan turis dengan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.

Tak hanya itu, mereka juga tidak memakai helm ketika mengendarai motor.

Para turis asing yang naik motor ugal-ugalan itu juga tidak punya SIM internasional. Tidak jarang ditemukan turis asing yang naik motor di jalanan dengan bertelanjang dada. Selain itu, turis-turis itu juga sebenarnya belum mahir dalam mengendarai sepeda motor.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali mendapat laporan dari Polda Bali bahwa turis asal Rusia dan Ukraina paling banyak yang melanggar aturan lalu lintas di Pulau Bali. (bl)

 

 

 

 

 

Hari Terakhir Pelaporan SPT Orang Pribadi Baru 58,61 Persen

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan sebanyak 11,39 juta wajib pajak (WP) pribadi yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 31 Maret 2023. Jumlah ini setara 58,61 persen dari total WP pribadi.

Menurutnya, angka kepatuhan wajib pajak pada 2023 tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Hari ini masih bisa kita masukkan sampai dengan nanti malam. Rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan telah tercapai 58,61 persen,” kata Suahasil seperti dikutip dari CNNINdonesia.com, hari ini (31/3/2023).

Data yang dipaparkan Suahasil adalah data aktual yang tercatat di sistem Kemenkeu pada pukul 09.00 WIB. Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh WP yang telah patuh lapor SPT.

“Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua, terima kasih untuk sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT,” tuturnya.

Suahasil juga mengingatkan bagi WP Badan masih bisa melaporkan SPT hingga 30 April mendatang.

Bagi WP yang bandel, bisa kena denda Rp1 juta hingga dipenjara maksimal 6 tahun jika tak melaporkan SPT selama bertahun-tahun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Ada dua macam sanksi, yaitu pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP, dijatuhkan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis beleid tersebut.

Bahkan, hukuman pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi apabila WP mengulang tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sedangkan sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Berikut rincian sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

– Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
– Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
– Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi (bl)

 

Pengusaha Sebut Impor Pakaian Bekas Rugikan Negara Rp 19 Triliun

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan pakaian impor bekas tak hanya memukul industri tekstil tapi juga merugikan negara. Potensi kehilangan pendapatan negara bahkan mencapai Rp19 triliun sepanjang 2022.

Menurut Redma, potensi Rp19 triliun tersebut berdasarkan impor pakaian bekas yang tak tercatat sebanyak 320 ribu ton. Sebab, impor tersebut tak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, Bea Masuk (BM) 20 persen, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 25 persen.

“Pelaku usahanya juga tak bisa dipungut PPh (pajak penghasilan). Jadi pemerintah kehilangan pendapatan sampai Rp19 triliun di 2022 dari impor ilegal pakaian bekas ini,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, impor pakaian bekas ilegal ini juga membuat potensi serapan tenaga kerja hilang sebanyak 545 ribu orang secara langsung dan 1,5 juta orang secara tidak langsung.

Padahal jika diproduksi di dalam negeri, industri tekstil tetap tumbuh, penerimaan negara bertambah dan tenaga kerja bisa terserap lebih banyak lagi. Sehingga, dengan larangan pemerintah ini diharapkan industri tekstil yang saat ini sakit bisa bangkit.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan pemerintah tak akan ragu-ragu membasmi impor ilegal pakaian bekas. Menurutnya, ini harus dilakukan untuk melindungi industri tekstil menengah ke bawah.

Ia menilai pakaian produk lokal sebenarnya tak kalah saing dengan baju bekas impor. Kualitas dari sisi kesehatan juga lebih terjamin.

“Kalau nanti ditutup sama sekali nggak ada pakaian bekas selundupan dan dikhawatirkan ganggu rezeki pedagang pakaian bekas, tidak usah khawatir karena produsen lokal siap isi pakaian bekas ilegal tersebut,” pungkas Teten. (bl)

 

 

 

 

 

 

Awas Penipuan! DJP Tegaskan Pembuatan EFIN Gratis

IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak yang ingin mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak, yakni DJP Online, harus memiliki EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN dibutuhkan ketika melaporkan SPT melalui pajak.go.id. Selain itu, apabila wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut, EFIN juga akan diperlukan.

Momentum peningkatan permintaan EFIN ini ternyata dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penipuan. Beredar kabar bahwa ada beberapa pihak yang meminta bayaran ketika seorang wajib pajak ingin membuat EFIN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menegaskan semua pelayanan yang dilakukan DJP tidak dipungut biaya alias gratis. Termasuk dalam pembuatan EFIN. Untuk itu, apabila ada yang meminta bayaran saat pembuatan EFIN hal tersebut jelas sebuah penipuan.

“Nggak ada bayar-bayar mana ada, semua pelayanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak itu tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, berhati-hatilah bila ada yang mengatakan bahwa layanan DJP itu berbayar,” kata Dwi mengingatkan dalam Podcast Cermati Episode 11 di youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Kamis (30/3/2023).

“Tidak ada yang namanya bayar. Walaupun misalnya yang bayar-bayar itu ya udah pasti keliru ya atau mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Oleh karena itu teman-teman pajak hati-hati terkait hal ini,” tegasnya.

Dwi mengatakan sistem layanan pajak baik secara online melalui www.pajak.go.id maupun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak pernah berbayar. Bahkan ia mengatakan pembayaran pajak tidak dilakukan di KPP namun langsung ke bank untuk masuk ke rekening kas negara.

“Apalagi kalau teman-teman langsung mengakses sistem kita mana ada bayar, nggak ada. Bahkan bayar pajak itu bukan ke kantor pajak loh, bayar pajak itu ke bank,” jelasnya.

“Jadi salah kalau ada yg menawarkan ‘oh bayar pajak ke saya aja atau transfer ke saya aja’ itu tidak benar. Bayar pajak itu pakai e-billing kan langsung ke bank masuk ke rekening kas negara” lanjutnya.

Selain itu, apabila wajib pajak lupa nomor EFIN-nya, wajib pajak dapat langsung menelpon layanan kring pajak di 1500 200 atau melalui DJP Online.

“Jadi tidak pernah dalam hal ini DJP menerima pembayaran pajak, termasuk EFIN tadi, EFIN semua gratis,” tegasnya. (bl)

 

KPK Tetapkan Mantan Pejabat DJP Tersangka Gratifikasi

IKPI, Jakarta: KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka gratifikasi.

Lembaga anti rasuah itu mengaku telah menemukan dua alat bukti permulaan indikasi korupsi.

Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Fajar.co.id, Kamis (30/3/2023).

Namun Ali belum mau merinci identitas yang menjadi tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan.

“Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” tuturnya.

Meski demikian, Penyidik KPK telah menemukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. (bl)

Tak Lapor SPT, Wajib Pajak Ini Deseret ke Pengadilan

IKPI, Jakarta: Kasus tindak pidana perpajakan kembali terjadi. Kali ini, tersangka berinisial TB telah melakukan pelanggaran pidana melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.

Pada tahun tersebut PT UP menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 317 miliar.

Atas perbuatannya, TB dijerat pasal 39 ayat 1 c juncto. 43 ayat 1 UU sebagaimana diubah terakhir UU 16 tahun 2009. TB terancam pidana penjara 3 tahun dengan denda sebesar Rp317,5 miliar dikali 2 dengan subsider tiga bulan penjara.

“Terhadap tersangka TB selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milk tersangka TB berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan kerugian negara,” jelas Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, Rabu (29/3/2023).

Kakanwil Jakarta Pusat Yunirwansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023), menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.

Di kesempatan yang sama, Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo menyampaikan bahwa tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT UP. Dia melakukan pengalihan aset bersama tersangka lainnya yang berinisial IS dan HS yang statusnya sudah meninggal dunia.

Adapun penyerahan tersangka TB ke Kejaksaan ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka LS yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022. (bl)

Acuhi Perubahan Iklim, BI Perkirakan Ekonomi Global Bisa Tergerus Hingga 14 Persen

IKPI, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan ekonomi global bisa tergerus 11-14 persen dalam 50 tahun jika negara-negara acuh pada perubahan iklim.

Menurut Perry, dampak perubahan iklim tidak bisa dianggap enteng karena bisa membuat kerusakan alam dan ancaman terhadap perekonomian pun lebih tinggi dari pandemi.

Tak heran, sambungnya, perubahan iklim akan menimbulkan dampak negatif dan sosial baik secara sosial maupun ekonomi jika tidak disikapi dengan baik dan diantisipasi sejak dini.

“Saat ini, PDB (Pendapatan Domestik Bruto) global bisa berkurang 11 hingga 14 persen dalam setengah abad,” kata Perry seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (30/3/2023).

Ia pun menyebut jika negara-negara dunia mampu mewujudkan komitmen dalam Persetujuan Paris, yakni mencapai nol emisi pada 2060 atau lebih cepat, setidaknya penurunan PDB global hanya 4 persen dalam 50 tahun.

“Ini banyak dampak ekonomi dan sosial serta untuk ekonomi inklusif dan pertumbuhan di dunia kita,” imbuh Perry.

Oleh karena itu, Perry mengatakan dalam keketuaan ASEAN 2023, Indonesia menjadikan isu iklim dan pembiayaan berkelanjutan menjadi salah satu pilar Priorities Economic Deliverables, khususnya pada poin keberlanjutan (sustainability).

BI mencatat, sebagai kawasan yang paling terdampak oleh bencana alam dan risiko terkait iklim, ASEAN perlu merapatkan barisan guna mempersiapkan dan mengarah ke tujuan yang sama dalam kaitan transisi menuju ekonomi hijau.

Upaya itu diantaranya melalui penyusunan ASEAN Taxonomy on Sustainable Finance dan Study on the Role of Central Banks in Managing Climate and Environment-Related Risk. (bl)

 

 

 

 

 

en_US