Asosiasi Tambang Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Penghentian Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah bijak dengan meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha serta kelangsungan operasional perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengatakan restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara.

Mekanisme ini dinilai penting untuk menjaga arus kas perusahaan sekaligus mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik, di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan, ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujar Sari dalam keterangannya.

Menurut dia, kepastian hukum terkait mekanisme restitusi pajak juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

IMA pun mengajak pemerintah untuk terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dalam merumuskan kebijakan perpajakan agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Organisasi pengusaha tersebut menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan gangguan terhadap operasional perusahaan.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Menurutnya, setiap perubahan kebijakan perpajakan perlu memperhatikan dampaknya terhadap dunia usaha agar tidak menghambat aktivitas bisnis maupun investasi di dalam negeri. (ds)

en_US