OPINI

Analisis Kritis Pasal 58 Ayat (1) PP 20 Tahun 2026: Apakah Sejalan dengan Konsep Pajak Penghasilan?

Pendahuluan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting terhadap ketentuan Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan yang paling menarik perhatian terdapat pada Pasal 58 ayat (1), yaitu ketentuan mengenai penghitungan peredaran bruto untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Sekilas ketentuan tersebut terlihat sebagai perubahan administratif biasa. Namun apabila dicermati lebih jauh, Pasal 58 ayat (1) sesungguhnya memperluas basis penghitungan peredaran bruto secara signifikan. Penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri, bahkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri kini ikut diperhitungkan dalam menentukan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan yang menarik. Apakah Pasal 58 ayat (1) sekadar mengubah cara menghitung peredaran bruto, atau sebenarnya telah mengubah konsep “peredaran bruto tertentu” yang selama ini menjadi dasar pemberian fasilitas PPh Final UMKM?

Perubahan Penting dalam Pasal 58

Pasal 56 ayat (3) PP Nomor 20 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa penghasilan berikut tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh Final UMKM:

• penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

• penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;

• penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri; dan

• penghasilan yang bukan objek pajak.

Norma tersebut selama ini dipahami sebagai pembatasan ruang lingkup penghasilan yang dapat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Namun Pasal 58 ayat (1) memperkenalkan pendekatan yang berbeda. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diperhitungkan adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun tidak Final, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Dengan demikian, beberapa jenis penghasilan yang sebelumnya berada di luar ruang lingkup fasilitas justru tetap diperhitungkan dalam menentukan kelayakan memperoleh fasilitas tersebut.

Pergeseran Konsep Peredaran Bruto

Di sinilah letak perubahan konseptual yang menarik. Sebelum perubahan ini, peredaran bruto tertentu pada umumnya dipahami sebagai ukuran omzet usaha yang menjadi objek fasilitas PPh Final UMKM.

Pasal 58 ayat (1) memperlihatkan pendekatan yang berbeda. Yang dinilai bukan lagi hanya omzet usaha yang memperoleh fasilitas, melainkan kapasitas ekonomi Wajib Pajak secara keseluruhan.

Dengan kata lain, terdapat pergeseran fungsi peredaran bruto:

Pendekatan lama

Peredaran bruto = omzet usaha yang memperoleh fasilitas.

Pendekatan baru

Peredaran bruto = indikator kapasitas ekonomi total Wajib Pajak.

Perubahan cara pandang ini menjelaskan mengapa penghasilan yang secara hukum tidak dapat menggunakan fasilitas tetap diperhitungkan dalam menentukan hak atas fasilitas tersebut.

Rasionalitas Pemerintah

Ability to Pay Principle

Dalam teori perpajakan modern, prinsip ability to pay menghendaki agar beban dan fasilitas perpajakan mempertimbangkan kemampuan ekonomis yang sesungguhnya dimiliki Wajib Pajak.

Klaus Tipke menjelaskan bahwa keadilan pajak pada dasarnya harus mencerminkan kapasitas ekonomi riil Wajib Pajak.

Melalui perspektif ini, pemerintah dapat berargumentasi bahwa seorang dokter dengan omzet praktik Rp10 miliar dan usaha toko Rp500 juta tidak layak diperlakukan sebagai pelaku usaha kecil hanya karena omzet usaha tokonya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

Karena itu, penggunaan seluruh kapasitas ekonomi sebagai ukuran kelayakan fasilitas dapat dipahami sebagai implementasi prinsip ability to pay.

Pencegahan Fragmentasi Usaha

Selain itu, Pasal 58 juga dapat dipandang sebagai instrumen anti-fragmentasi.

Tanpa ketentuan tersebut, seorang Wajib Pajak yang memiliki berbagai sumber penghasilan dapat tetap memanfaatkan fasilitas UMKM hanya karena salah satu unit usahanya memiliki omzet yang relatif kecil.

Dari sudut pandang pemerintah, kondisi demikian dapat mengurangi ketepatan sasaran pemberian insentif.

Apakah Selaras dengan Konsep Pajak Penghasilan?

Perspektif Richard Musgrave

Richard Musgrave menjelaskan bahwa prinsip ability to pay digunakan untuk mengukur distribusi beban pajak yang adil.

Namun prinsip tersebut tidak serta-merta menghapus pemisahan kategori penghasilan yang telah dibangun dalam sistem perpajakan.

Dari perspektif ini, muncul pertanyaan apakah penghasilan yang telah ditempatkan di luar ruang lingkup fasilitas masih tepat digunakan sebagai ukuran untuk menentukan hak atas fasilitas tersebut.

Perspektif Rochmat Soemitro

Menurut Rochmat Soemitro, kepastian hukum merupakan salah satu asas utama dalam hukum pajak.

Permasalahan Pasal 58 bukan terletak pada ketidakjelasan normanya. Ketentuan tersebut justru sangat jelas memerintahkan agar seluruh peredaran bruto tertentu diperhitungkan.

Namun persoalannya terletak pada penggunaan istilah “peredaran bruto” untuk dua fungsi yang berbeda.

Dalam Pasal 56, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan basis penghasilan yang memperoleh fasilitas.

Dalam Pasal 58, istilah yang sama digunakan sebagai ukuran kapasitas ekonomi Wajib Pajak.

Dari sudut teknik perancangan peraturan, penggunaan istilah yang sama untuk dua konsep yang berbeda berpotensi menimbulkan ambiguitas konseptual.

Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak

Perubahan ini tidak hanya bersifat teoritis. Dalam praktik, Pasal 58 dapat menghasilkan konsekuensi yang cukup signifikan.

1. Profesi dan Usaha Sampingan

Seorang dokter memiliki:

• omzet praktik Rp7 miliar; dan

• usaha laundry Rp500 juta.

Usaha laundry secara mandiri masih berada jauh di bawah batas Rp4,8 miliar. Namun karena omzet praktik ikut diperhitungkan, usaha laundry tidak dapat lagi menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

2. Penghasilan Sewa yang Bersifat Pasif

Wajib Pajak memperoleh:

• omzet perdagangan Rp2 miliar; dan

• penghasilan sewa ruko Rp4 miliar.

Penghasilan sewa telah dikenai PPh Final tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Namun berdasarkan Pasal 58, omzet sewa tetap diperhitungkan sehingga fasilitas UMKM atas usaha perdagangan dapat hilang.

3. Penjualan Aset dalam Jumlah Besar

Seorang pelaku UMKM memiliki omzet usaha Rp1 miliar. Pada tahun yang sama ia menjual aset tanah dengan nilai transaksi Rp8 miliar yang dikenai PPh Final.

Pertanyaan yang kemudian muncul dalam praktik adalah apakah transaksi yang bersifat insidental tersebut juga harus diperhitungkan dalam menentukan hak penggunaan PP 55 pada tahun berikutnya.

Jika jawabannya ya, maka fasilitas UMKM dapat hilang meskipun skala usaha pokoknya tetap kecil.

4. Penjualan saham dan atau Cryto

Jika seorang pedagang sembako yang memilki omzet sebesar Rp. 2 milyar setahun, namun dalam 1 tahun melakukan transaksi jual beli saham atau Crypto di bursa dengan total penjualan sebesar Rp. 10 milyar apakah masih bisa menggunakan PPh Final UMKM ?

Apakah Terjadi Perluasan Makna “Peredaran Bruto Tertentu”?

Inilah isu yang kemungkinan akan menjadi perdebatan utama di kalangan praktisi.

Secara tekstual, Pasal 58 ayat (1) memang secara tegas memerintahkan agar pekerjaan bebas, penghasilan Final lainnya, dan penghasilan luar negeri diperhitungkan dalam menentukan batas Rp4,8 miliar.

Namun dari perspektif konseptual, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa istilah “peredaran bruto tertentu” tidak lagi semata-mata menggambarkan omzet usaha yang memperoleh fasilitas.

Peredaran bruto tertentu telah berkembang menjadi indikator kapasitas ekonomi total Wajib Pajak.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah norma tersebut dapat diterapkan, melainkan apakah perubahan konsep tersebut masih berada dalam koridor yang sama dengan konsep “peredaran bruto tertentu” yang selama ini digunakan dalam rezim PPh Final UMKM.

Isu inilah yang kemungkinan akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut di kalangan akademisi, praktisi, maupun pembentuk kebijakan.

Penutup

Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkenalkan perubahan yang lebih mendasar daripada sekadar perubahan cara menghitung omzet.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari pengukuran omzet usaha yang memperoleh fasilitas menuju pengukuran kapasitas ekonomi total Wajib Pajak.

Dari perspektif kebijakan fiskal, pendekatan ini dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran fasilitas UMKM dan mencegah fragmentasi usaha.

Namun dari perspektif teori hukum pajak, perubahan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi konsep peredaran bruto tertentu yang selama ini digunakan dalam rezim PPh Final UMKM.

Karena itu, diskusi mengenai Pasal 58 ayat (1) seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah norma tersebut sah atau tidak, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pemerintah sedang mengubah cara menghitung peredaran bruto, atau sebenarnya sedang mengubah konsep peredaran bruto tertentu itu sendiri?

Daftar Pustaka

Haig, Robert Murray. The Concept of Income: Economic and Legal Aspects. New York: Columbia University Press, 1921.

Musgrave, Richard A., dan Peggy B. Musgrave. Public Finance in Theory and Practice. 5th Edition. New York: McGraw-Hill Book Company, 1989.

Schanz, Georg von. Der Einkommensbegriff und die Einkommensteuergesetze. FinanzArchiv, 1896.

Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco.

Tipke, Klaus. Die Steuerrechtsordnung. Köln: Verlag Dr. Otto Schmidt, 2000.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

 

en_US