Menko Luhut Usulkan Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen

Mobil Listrik. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) mobil listrik sebesar 10 persen dari saat ini 11 persen.

Itu artinya, jika usulan ini diterima berarti nanti pajak akan pembelian mobil listrik menjadi 1 persen saja.

“Untuk mencapai market share 10 persen (kendaraan listrik), target kami adalah untuk (subsidi) motor itu Rp7 juta, sekitar segitu dan untuk mobil mungkin kami kurangi pajaknya 10 persen,” kata Luhut seperti dikutip dari Suara.com, saat menghadiri Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, pemerintah akan memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. Luhut tidak menyebut subsidi bagi konversi mesin konvensional menjadi mesin listrik, tetapi terdapat wacana pemberian subsidi Rp7 juta untuk konversi itu.

Dia tidak menjelaskan insentif berbentuk pengurangan 10 persen itu. Namun, dalam pidatonya di acara MIF 2023, Luhut memaparkan perbandingan tarif pajak kendaraan listrik, angka 11 persen merupakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Luhut menyebut bahwa pemerintah ingin mendorong kendaraan listrik untuk mencapai pangsa pasar 10 persen pada 2024. Pemberian insentif atau subsidi menjadi salah satu cara untuk mencapai ambisi tersebut.

“Pada tahun ini dan 2024, kami akan membangun 10 persen dari mobil listrik dan motor listrik, dalam volume. Kami mencoba sangat keras untuk bisa lebih besar dari itu,” katanya.(bl)

en_US