Aturan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Efektif 2023

Istimewa

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Ketentuan ini sudah ada sejak sejak 13 tahun lalu dan akan mulai diterapkan tahun depan.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Dalam aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat, dan kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni seperti dikutip dari CNN Indonesia di Kantor Kementerian Keuangan.

Fatoni mengatakan ketentuan ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni.

Korlantas Polri mencatat Jumlah total kendaraan di Indonesia sebanyak 150.173.152 unit. Sekitar 24 juta kendaraan atau 16 persen dari total populasi berada di Jawa Timur.

Wilayah kedua kendaraan terbanyak yakni di Polda Metro Jaya atau Jakarta sejumlah 21,3 juta unit atau 14,23 persen. Sebanyak 3,5 juta unit mobil penumpang berada di Jakarta sedangkan jumlah motor lebih banyak dari Jawa Timur yakni nyaris 17 juta unit.

Menyusul wilayah Jawa Tengah 19,5 juta unit, Jawa Barat 18 juta unit dan Sumatera Utara 7 juta unit.(bl)

en_US