IKPI Tegaskan Perbedaan Tafsir Pajak Perlu Disikapi Melalui Diskusi Akademik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan perlu disikapi melalui diskusi akademik yang terbuka, berbasis argumentasi hukum, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Pengkajian dan Kebijakan Fiskal (PPKF) Dr. Pino Siddharta dalam penutupan diskusi panel bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” yang digelar di Gedung IKPI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Diskusi menghadirkan pandangan dari dua narasumber yang mengkaji isu yang sama melalui pendekatan argumentasi hukum yang berbeda.

Pino menyampaikan bahwa forum tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang akademik bagi para praktisi, konsultan pajak, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menguji argumentasi hukum secara objektif.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam menafsirkan ketentuan perpajakan merupakan hal yang wajar sepanjang didasarkan pada landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap argumentasi perlu diuji melalui pembahasan yang ilmiah sehingga dapat memperkaya pemahaman terhadap penerapan ketentuan perpajakan.

Ia juga menilai forum seperti Dua Sisi Pajak menjadi sarana bagi para konsultan pajak untuk memperluas perspektif dalam menghadapi persoalan yang belum memiliki keseragaman penafsiran. Dengan mendengarkan berbagai sudut pandang, peserta diharapkan dapat menyusun argumentasi yang lebih komprehensif ketika memberikan pendampingan kepada wajib pajak maupun dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi yang mengedepankan kajian akademik dan argumentasi hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum di bidang perpajakan. (bl)

en_US