Pemerintah Terbitkan PMK 50/2026, Atur Perubahan Tarif Bea Masuk Barang Impor

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Peraturan yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menjadi dasar terbaru penyesuaian klasifikasi barang dan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas impor.

PMK 50 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemberian insentif fiskal. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara melalui penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu.

Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri petrokimia melalui penurunan tarif bea masuk atas impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Melalui regulasi ini, pemerintah mengubah ketentuan Bab 98 dalam Lampiran II dan Lampiran III PMK Nomor 26/PMK.010/2022 yang mengatur sistem klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Perubahan tersebut merupakan revisi ketiga atas regulasi yang sebelumnya telah diubah melalui PMK Nomor 10 Tahun 2024 dan PMK Nomor 62 Tahun 2025.

Salah satu ketentuan dalam PMK tersebut adalah pemberian tarif bea masuk 0 persen terhadap impor LPG pada pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 selama enam bulan sejak peraturan mulai berlaku.

Selain itu, PMK juga memuat penyesuaian klasifikasi barang yang memperoleh skema khusus untuk mendukung industri jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara serta industri petrokimia sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

en_US