BPK Temukan Ribuan Aset Sitaan Wajib Pajak Masih Mengendap

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih banyak aset sitaan milik wajib pajak yang belum ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hingga akhir 2025, tercatat 2.317 aset sitaan dengan nilai estimasi mencapai Rp 2,66 triliun belum diajukan untuk dilelang maupun dipindahbukukan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa seluruh barang sitaan dan agunan atas piutang perpajakan seharusnya ditatausahakan melalui aplikasi Coretax.

Keberadaan aset tersebut juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pengurangan penyisihan piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat ditagih.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan proses pengelolaan aset tersebut belum berjalan optimal.

“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas penatausahaan barang sitaan dan Register Aset Hitung Tahun 2025 diketahui terdapat sebanyak 2.317 ID aset sampai dengan tahun 2025 yang belum dilakukan lelang atau pemindahbukuan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7).

Selain aset senilai Rp 2,66 triliun, BPK juga mencatat masih terdapat aset dalam mata uang asing senilai US$ 129,32 ribu yang belum diproses.

Aset yang belum ditindaklanjuti tersebut terdiri atas 656 rekening bank dan produk keuangan lainnya, 985 kendaraan, 316 tanah dan bangunan, 14 perhiasan, serta 346 aset lainnya.

BPK menjelaskan, sesuai ketentuan, pejabat pajak berwenang melakukan penjualan barang sitaan melalui lelang, pemanfaatan, penjualan langsung, maupun pemindahbukuan terhadap barang sitaan tertentu apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah penyitaan dilakukan.

Selain persoalan tersebut, auditor negara juga menemukan 89 aset sitaan yang berasal dari ketetapan pajak yang telah daluwarsa masih tercatat dalam register aset. Nilai estimasi aset tersebut sekitar Rp 189,7 juta.

Atas temuan itu, Subdirektorat Penagihan DJP menyatakan akan memperbaiki pencatatan terhadap 12 barang sitaan berupa rekening dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan mengonversinya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.

DJP juga menjelaskan bahwa aset sitaan yang berasal dari ketetapan pajak yang telah daluwarsa masih tercatat dalam Register Aset Sita dan Register Aset Hitung karena berasal dari Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) yang sama dengan ketetapan pajak yang statusnya masih belum daluwarsa.

Meski demikian, DJP memastikan hanya aset yang berkaitan dengan ketetapan pajak berstatus belum daluwarsa yang diperhitungkan sebagai pengurang penyisihan piutang pajak. (ds)

en_US