OPINI

Cuan Kripto Masih di Atas Kertas, Sudah Kena Pajak?

Ledakan investasi aset kripto dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya melahirkan banyak investor baru, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting di bidang perpajakan. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah, apakah keuntungan (unrealized gain) yang baru terlihat di aplikasi perdagangan, tetapi belum dicairkan, sudah menjadi objek pajak?

Pertanyaan ini semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 dan mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.

Untung di Layar Belum Tentu Untung Menurut Pajak

Karakter utama aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum adalah volatilitasnya yang sangat tinggi. Dalam hitungan menit, nilai investasi dapat melonjak atau justru turun tajam. Kondisi tersebut menimbulkan dua keadaan yang lazim dikenal sebagai unrealized gain (keuntungan yang belum direalisasikan) dan unrealized loss (kerugian yang belum direalisasikan).

Secara sederhana, unrealized gain adalah kenaikan nilai aset yang masih bersifat “di atas kertas” (paper profit), karena investor belum menjual asetnya. Sebaliknya, unrealized loss merupakan penurunan nilai aset yang juga belum direalisasikan melalui transaksi penjualan.

Dalam praktik akuntansi, perlakuan terhadap aset kripto masih bergantung pada karakteristik aset dan model bisnis entitas. Hingga kini Indonesia belum memiliki PSAK yang secara khusus mengatur aset kripto sehingga untuk kondisi tertentu masih mengacu pada PSAK 19 mengenai aset tak berwujud (Intangible Assets).

Namun, pendekatan akuntansi tidak selalu sama dengan pendekatan perpajakan.

Pajak Menganut Asas Realisasi

Perbedaan inilah yang sering menimbulkan salah persepsi di kalangan investor.

Walaupun secara akuntansi nilai aset dapat berubah mengikuti harga pasar (fair value), hukum pajak Indonesia tetap berpegang pada asas realisasi (realization principle). Artinya, perubahan nilai pasar belum memiliki konsekuensi perpajakan selama belum terjadi transaksi penjualan.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Frasa “diterima atau diperoleh” menjadi kunci.

Selama investor belum menjual aset kriptonya, kenaikan nilai tersebut belum menjadi tambahan kemampuan ekonomis yang nyata. Karena itu, unrealized gain bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Demikian pula sebaliknya, unrealized loss belum dapat diakui sebagai kerugian fiskal yang dapat mengurangi penghasilan bruto karena kerugian tersebut belum benar-benar terjadi secara hukum.

Dengan kata lain, naik-turunnya harga aset kripto yang masih tersimpan di dompet digital hanyalah fluktuasi nilai pasar, bukan peristiwa perpajakan.

PMK 50 Tahun 2025: Pajak Dipungut Saat Transaksi Terjadi

PMK Nomor 50 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam pemajakan aset kripto.

Mulai 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto dibebaskan dari PPN. Namun, ketika aset dijual, transaksi tersebut dikenai PPh Pasal 22 Final melalui mekanisme withholding tax.

Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 PMK Nomor 50 Tahun 2025, penjual aset kripto dikenai PPh Final sebesar 0,21 persen dari nilai bruto transaksi penjualan.

Yang menarik, dasar pengenaan pajaknya bukan keuntungan bersih (capital gain), melainkan nilai bruto transaksi.

Konsekuensinya, investor tetap wajib membayar PPh Final meskipun secara ekonomi mengalami kerugian.

Sebagai ilustrasi, seseorang membeli Bitcoin senilai Rp1 miliar. Karena harga turun, aset tersebut kemudian dijual seharga Rp900 juta.

Investor tersebut secara ekonomi mengalami capital loss sebesar Rp100 juta.

Namun karena PMK 50 Tahun 2025 menggunakan dasar pengenaan berupa nilai transaksi bruto, investor tetap wajib membayar PPh Final sebesar 0,21 persen × Rp900 juta = Rp1.890.000.

Artinya, selain mengalami kerugian investasi sebesar Rp100 juta, investor juga tetap memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp1.890.000.

Skema ini menjadi karakteristik utama PMK Nomor 50 Tahun 2025 dan berbeda dengan sistem capital gains tax yang diterapkan di berbagai negara, di mana pajak dikenakan atas keuntungan bersih, bukan atas nilai penjualan.

Bagaimana Pelaporannya dalam SPT Tahunan?

Walaupun unrealized gain belum menjadi objek Pajak Penghasilan, aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari daftar harta.

Yang perlu diperhatikan adalah nilai yang dilaporkan bukan harga pasar, melainkan harga perolehan (historical cost).

Misalnya, seorang investor membeli Bitcoin seharga Rp1 miliar. Pada tanggal 31 Desember nilainya telah naik menjadi Rp1,1 miliar.

Dalam SPT Tahunan, nilai harta yang dilaporkan tetap sebesar Rp1 miliar, bukan Rp1,1 miliar.

Kenaikan nilai Rp100 juta tersebut belum dilaporkan sebagai penghasilan karena masih merupakan unrealized gain.

Sebaliknya, jika harga pasar turun menjadi Rp900 juta, nilai harta dalam SPT juga tetap dilaporkan sebesar harga perolehannya, yaitu Rp1 miliar.

Apabila menggunakan Formulir 1770, aset kripto dicantumkan dalam Lampiran IV Bagian A (Daftar Harta pada Akhir Tahun).

Apabila aset tersebut kemudian dijual seharga Rp900 juta dan telah dipotong PPh Pasal 22 Final sebesar Rp1.890.000, maka transaksi tersebut dilaporkan pada Formulir 1770 Lampiran III Bagian A, yaitu bagian penghasilan yang telah dikenai pajak final.

Jika seluruh aset kripto telah dijual sebelum 31 Desember sehingga sudah tidak dimiliki lagi, aset tersebut tidak lagi dicantumkan dalam daftar harta. Sebaliknya, dana hasil penjualan yang masih tersimpan dalam rekening bank dilaporkan sebagai harta berupa saldo rekening pada akhir tahun pajak.

Penutup

Dalam perpajakan aset kripto, investor perlu memahami secara jelas perbedaan antara unrealized gain/loss dan realized gain/loss.

Unrealized gain maupun unrealized loss hanyalah perubahan nilai pasar yang belum menimbulkan hak ataupun kewajiban perpajakan karena belum terjadi transaksi penjualan.

Sebaliknya, ketika aset kripto benar-benar dijual, transaksi tersebut menjadi peristiwa perpajakan dan dikenai PPh Pasal 22 Final sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025.

Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kedua konsep tersebut akan membantu investor memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di era ekonomi digital yang terus berkembang.

Penulis adalah Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

Dr. Faryanti Tjandra, S.E., S.H., M.M., BKP

Email: faryanti.tjandra@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

en_US