IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang memberikan insentif perpajakan untuk produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas.
Kebijakan tersebut masih dikaji bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengembangan instrumen investasi di pasar keuangan.
Insentif yang sedang dibahas menyasar transaksi ETF emas yang dilakukan tanpa penyerahan fisik emas (non-delivery).
Pemerintah menilai karakteristik transaksi tersebut memungkinkan adanya penyederhanaan dari sisi administrasi maupun perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan mengenai insentif fiskal masih terus dilakukan.
“Untuk tahap berikutnya ETF daripada perdagangan emas yang non-delivery. Nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal, ini kami pelajari juga,” ucap Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (16/7).
Menurut Airlangga, berbeda dengan transaksi emas fisik, perdagangan ETF emas tidak melibatkan perpindahan barang sehingga terdapat ruang untuk memberikan perlakuan perpajakan yang lebih sederhana.
“Ya kalau perdagangan ETF emas kan non-delivery goods-nya nggak ada. Jadi salah satu (insentif) dari segi perpajakannya untuk dipermudah,” terang Airlangga.
ETF emas sendiri merupakan produk investasi yang diperdagangkan di bursa dengan nilai yang mengikuti pergerakan harga emas.
Investor tidak membeli emas batangan secara langsung, melainkan memiliki unit investasi yang mencerminkan kepemilikan atas aset emas.
Di sisi lain, OJK juga mendorong pemerintah memberikan insentif bagi berbagai produk baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas, agar pasar keuangan domestik semakin dalam dan beragam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah.
“Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain,” kata Friderica.
Dalam kesempatan yang sama, Friderica menyampaikan kondisi sektor jasa keuangan nasional masih berada dalam kondisi stabil.
Hal itu tercermin dari likuiditas industri yang tetap memadai, tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang terkendali, serta permodalan perbankan yang masih kuat. (ds)
